BEKABAR.ID, JAKARTA - Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 22 Januari 2026, untuk mempelajari praktik penguatan keterbukaan informasi publik yang berdampak nyata pada perilaku badan publik, bukan sekadar kepatuhan administratif.
Rombongan yang hadir antara lain
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, Syamsul Ridwan, Ketua Komisi I
Hapis Hasbiallah, Pinto Jayanegara, M. Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, Umaima
Kamila, Rucita arfianisa.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi
Informasi DKI memaparkan pendekatan yang menempatkan keterbukaan informasi
sebagai kerja perbaikan berkelanjutan. Monitoring dan evaluasi diposisikan
sebagai alat diagnosis untuk memetakan pekerjaan rumah badan publik, bukan
ajang perlombaan nilai semata.
Komisi I DPRD Jambi menaruh
perhatian pada pemisahan fungsi PPID dari kehumasan, sehingga PPID memiliki
struktur, SOP, kanal layanan, dan identitas yang jelas serta mudah dihubungi.
Model ini dinilai penting karena salah satu hambatan di daerah sering terjadi
sejak hulu, yakni PPID yang tidak terlihat atau sulit diakses.
Komisi Informasi DKI juga
menekankan efektivitas pembinaan langsung melalui visitasi ke badan publik,
khususnya yang nilainya stagnan. Pendekatan mendatangi instansi dan membedah
catatan perbaikan secara langsung disebut lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan
evaluasi tahunan.
Selain itu, dibahas pula perlunya
menjaga agar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak disalahgunakan
untuk kepentingan yang menyimpang dari tujuan pelayanan publik. Komisi
Informasi DKI menjelaskan adanya mekanisme penilaian permohonan yang tidak
berkeadilan, agar keterbukaan tetap melindungi hak publik tanpa berubah menjadi
ruang tekanan terhadap badan publik.
Komisi I DPRD Jambi menilai
sejumlah praktik dapat direplikasi di Jambi, antara lain memastikan setiap OPD
dan BUMD memiliki PPID yang identifiable, memperkuat standar uji konsekuensi
dan daftar informasi yang dikecualikan agar tidak menjadi alasan penolakan yang
serampangan, serta membangun pola koordinasi yang solid antara Komisi
Informasi, Kominfo sebagai PPID utama, Inspektorat, dan DPRD agar kepatuhan
badan publik tidak berhenti pada dokumen, tetapi berjalan di lapangan.
Kunjungan ini diharapkan
mendorong tata kelola informasi publik yang lebih tertib dan dapat
dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat dari informasi
yang tidak akurat melalui akses data resmi yang jelas, terukur, dan konsisten.
(*)

