BEKABAR.ID, JAKARTA – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Tanggal 21 Januari 2026, untuk mempelajari praktik pengawasan penyiaran berbasis data, pemantauan real time, serta metode analisis pola siaran yang digunakan sebagai dasar penindakan dan perbaikan kualitas siaran.
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi
Jambi yang hadir antara lain Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata,
Syamsul Ridwan, Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah, serta Pinto Jayanegara,
Muhammad Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, rucita arfianisa, umaima Kamila, Tenaga
Ahli dan pendamping.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi
I mencatat bahwa KPID DKI Jakarta telah membangun sistem pendataan terintegrasi
terhadap indikasi pelanggaran. Setiap indikasi dicatat lengkap mulai dari
program, jam tayang, menit kejadian, hingga kategori konten, sehingga dapat
ditarik cepat dalam bentuk resume periodik maupun visual grafis. Model ini
membuat pengawasan lebih objektif karena berbasis data, bukan sekadar persepsi.
Selain pemantauan indikasi
pelanggaran, KPID DKI juga mengembangkan pemantauan konten positif, yakni
pemetaan konten-konten yang dinilai memberi nilai edukasi, penguatan
kebangsaan, dan kepentingan publik. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya
berorientasi pada sanksi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas siaran.
Komisi I juga menilai pentingnya
metodologi “indikasi terlebih dahulu” sebelum penetapan pelanggaran. Indikasi
yang tertangkap sistem dianalisis melalui peninjauan rekaman, penyusunan berita
acara analisis isi siaran, serta rekomendasi sanksi yang kemudian dibahas
melalui mekanisme pleno komisioner. Pendekatan ini menjaga agar penindakan
tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari paparan dan diskusi
tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Jambi menilai ada sejumlah praktik yang dapat
direplikasi di daerah, di antaranya penguatan basis data pelanggaran,
pemantauan siaran yang lebih terukur, penyusunan laporan pola pelanggaran
berkala, serta penguatan edukasi publik terkait perlindungan anak, kekerasan,
dan etika program siaran.
Komisi I berharap pembelajaran
dari KPID DKI Jakarta ini dapat menjadi referensi untuk memperkuat kualitas
pengawasan penyiaran di Jambi, agar ruang publik tidak mudah dibentuk oleh
konten yang menyesatkan dan agar siaran yang sehat, edukatif, serta berimbang
semakin meningkat.
Hasil kunjungan tersebut akan
menjadi bahan rekomendasi penguatan pengawasan penyiaran di Provinsi Jambi.(*)


