Oleh:
Fadlizon Julian, M.Pd
Aktivis Mahasiswa Kecamatan Koto Baru
Wakil Bendahara Umum HMI Cabang Padang
Koperasi adalah napas ekonomi rakyat. Dalam sejarah bangsa ini, koperasi tidak hanya menjadi alat distribusi ekonomi, tetapi juga simbol perlawanan terhadap dominasi kapital dan kekuasaan yang menindas. Maka ketika negara hari ini melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI menggulirkan kebijakan Koperasi Merah Putih, saya menyambutnya dengan penuh harap.
Namun sebagai anak jantan dari Kecamatan Koto Baru, saya juga merasa wajib mengingatkan: jangan sampai semangat koperasi ini dinodai oleh praktik-praktik oligarkis di tingkat desa.Dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, negara secara tegas mengatur prosedur pendirian dan tata kelola Koperasi Merah Putih di tingkat desa/kelurahan.
Prosedurnya tidak main-main. Harus diawali dengan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan yang inklusif melibatkan unsur pemerintah desa, masyarakat, BPD/LMK, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan kelompok marginal. Di sinilah seharusnya nilai-nilai demokrasi lokal ditegakkan.
Dalam BAB III Petunjuk Pelaksanaan itu ditegaskan, pengurus koperasi harus memenuhi syarat yaitu: mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi; mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan; tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
Bahkan, jumlah pengurus harus ganjil, minimal lima orang, dan wajib memperhatikan keterwakilan perempuan. Semua ini bukan basa-basi, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan koperasi.
Saya ingin mengingatkan para kepala desa, perangkat desa, dan elit lokal, jangan bermain-main dengan aturan ini. Koperasi Merah Putih bukan proyek, bukan sumber dana segar untuk segelintir elite, dan bukan alat memperkuat dinasti kekuasaan lokal.
Jika prosedur dilanggar, saya mendorong agar koperasi yang sudah terbentuk dibekukan, dan semua pelanggaran dilaporkan ke Kementerian Koperasi, Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum.
Saya juga menyerukan kepada pemuda dan mahasiswa di seluruh desa di Kecamatan Koto Baru untuk turun tangan, mengawal proses ini dari awal hingga akhir. Sudah saatnya mahasiswa dan pemuda desa mengambil peran aktif dalam pembentukan dan kepengurusan Koperasi Merah Putih.
Pastikan suara pemuda, mahasiswa, perempuan, dan kelompok marginal terdengar dan diwakili secara adil. Koperasi ini bukan milik elit desa, bukan pula proyek kelompok penguasa, tetapi milik seluruh warga, terutama generasi muda yang menjadi motor perubahan sosial dan ekonomi. Jangan biarkan koperasi menjadi panggung dagelan kekuasaan desa. Ini adalah momen untuk mengembalikan koperasi kepada ruhnya, sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat.
Koperasi Merah Putih adalah milik bersama. Milik ibu-ibu yang menjual sayur di pasar, milik petani kecil, milik pemuda desa yang bercita-cita punya usaha mandiri. Jangan biarkan mimpi mereka dicuri oleh birokrasi yang culas.