Tujuh Terdakwa Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jalani Sidang Perdana, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Tujuh Terdakwa Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jalani Sidang Perdana, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

BEKABAR.ID, JAMBI – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu (17/9/2025). Sebanyak tujuh terdakwa hadir bersamaan di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Ketujuh terdakwa tersebut adalah:

  1. Nurhasanah, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Tebo sekaligus penanggung jawab program,
  2. Edi Sofyan, Kabid Perdagangan Diskoperindag yang diduga mengatur proses administrasi anggaran,
  3. Solihin, pihak ketiga yang terlibat dalam pengaturan teknis proyek,
  4. Haryadi, konsultan pengawas yang seharusnya memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak,
  5. Dhiya Ulhaq Saputra, Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB) selaku perusahaan pelaksana,
  6. Harmunis, kontraktor yang disebut menggunakan “bendera pinjaman” CV KPB,
  7. Paul Sumarno, konsultan perencana pembangunan pasar.

Mereka didakwa telah merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar dari anggaran pembangunan tahun 2023. Dalam persidangan, ketujuh terdakwa hanya tertunduk lesu, mendengarkan dakwaan yang dibacakan secara bergiliran oleh JPU.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo, Riyadi, usai sidang menjelaskan bahwa agenda perdana ini fokus pada pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.

“Hari ini agendanya pembacaan dakwaan. Ketujuh terdakwa memiliki peran berbeda-beda, mulai dari Kadis, konsultan, hingga pihak pelaksana,” ujarnya.

Riyadi menambahkan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur soal penyalahgunaan wewenang hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Dari tujuh terdakwa, lima di antaranya mengajukan eksepsi (nota keberatan), sementara dua lainnya, yakni Edi Sofyan dan Dhiya Ulhaq Saputra, memilih melanjutkan persidangan tanpa eksepsi.

Proyek Pasar Tanjung Bungur sendiri awalnya digadang-gadang sebagai salah satu sentra ekonomi baru di Kabupaten Tebo. Pemerintah daerah menggelontorkan anggaran besar dengan harapan meningkatkan aktivitas perdagangan masyarakat. Namun sejak tahap awal pembangunan, proyek ini telah menimbulkan tanda tanya besar.

Laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, penggunaan perusahaan pinjaman (pinjam bendera), hingga dugaan mark up biaya. Rangkaian penyimpangan itu akhirnya menyeret nama pejabat daerah dan rekanan swasta dalam pusaran hukum.

Bagi masyarakat Tebo, kasus ini menjadi pukulan telak. Alih-alih mendapatkan pasar yang layak dan modern, mereka justru harus menyaksikan proyek mangkrak dan anggaran miliaran rupiah lenyap tanpa manfaat nyata. Pedagang yang sudah lama menunggu fasilitas pasar baru pun masih harus bersabar, sementara kasus hukum ini mengungkap betapa rapuhnya tata kelola proyek publik di daerah.

Editor: Sebri Asdian