BEKABAR.ID, TANJABBARAT – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kuala Tungkal. Seorang pria berinisial GL (28) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Selasa (28/1/2025).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eka Putra Yulisman Koto, SH, MH, mengungkapkan bahwa GL diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Lorong Setia Budi, RT 04, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 51 gram, dua timbangan digital, tiga bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, satu lembar kertas putih yang dibalut lakban bening, satu sendok takar dari pipa, satu unit handphone Oppo warna hitam, serta uang tunai Rp 10 juta," ungkap IPTU Eka Putra pada Rabu (29/1/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam rumah kontrakan pelaku," tambahnya.
Kini, GL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanjab Barat. (*)