BEKABAR.ID, MUAROJAMBI – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berinisial ZT dilaporkan ke Polres Muaro Jambi atas dugaan penelantaran rumah tangga. Kasus tersebut saat ini disebut telah memasuki tahap penyidikan.
Laporan itu diajukan oleh istri
sahnya, DS, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pelapor menilai ZT tidak
menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga setelah tidak lagi memberikan
nafkah dan memutus komunikasi dalam kurun waktu yang cukup lama.
Berdasarkan dokumen Laporan
Polisi Nomor: LP/B-23/III/2026/SPKT yang diperlihatkan pelapor kepada media,
persoalan rumah tangga tersebut bermula dari perselisihan terkait kondisi
ekonomi keluarga yang terjadi pada April hingga Mei 2025.
Menurut keterangan DS, puncak
konflik terjadi pada 5 Mei 2025 saat ZT diduga mengucapkan talak secara lisan
di dalam kendaraan. Namun, menurut pelapor, pernyataan tersebut tidak pernah
diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Agama sehingga
status perkawinan keduanya masih sah secara hukum negara.
“Sampai laporan ini dibuat, kami
masih sah sebagai suami istri secara hukum negara. Namun kewajiban sebagai
kepala keluarga diabaikan begitu saja. Seluruh akses komunikasi seperti
WhatsApp juga diblokir,” ujar DS.
DS juga mengaku dirinya bersama
anak-anak harus menghadapi berbagai kesulitan setelah tidak lagi memperoleh
nafkah dari suaminya. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan
harapan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Kasus tersebut kini tengah
ditangani Satreskrim Polres Muaro Jambi. Berdasarkan Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) yang diterima pelapor, penyidik disebut
telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
untuk proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum DS, Adie Yansah yang
mendampingi proses pelaporan, mengatakan pihaknya berharap penanganan perkara
dilakukan secara profesional dan objektif. Menurutnya, perkara tersebut tidak
hanya berkaitan dengan persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut tanggung
jawab seorang aparatur negara yang menjadi panutan di lingkungan pendidikan.
“Kami menghormati asas praduga
tak bersalah. Namun, kami berharap proses hukum berjalan transparan dan
profesional. Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum serta perlindungan
atas hak-haknya sebagai istri yang sah,” ujar kuasa hukum DS.
Ia menambahkan, pihaknya juga
meminta instansi terkait melakukan klarifikasi terhadap status dan kondisi
kepegawaian yang bersangkutan. Menurutnya, setiap ASN memiliki kewajiban
menjaga integritas serta mematuhi ketentuan disiplin pegawai sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika benar terdapat persoalan
hukum yang sedang berjalan, tentu menjadi kewenangan instansi terkait untuk
melakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku. Kami hanya meminta agar seluruh
proses dilakukan secara objektif dan tidak mengabaikan hak-hak pelapor,”
katanya.
Sementara itu, DS juga
mempertanyakan pelantikan ZT sebagai Kepala SMP Negeri 43 Muaro Jambi pada Mei
2026. Menurutnya, pelantikan tersebut dilakukan saat proses hukum masih
berlangsung di kepolisian.
“Saya memohon agar instansi
berwenang segera melakukan klarifikasi dan memberikan pembinaan serta penegakan
disiplin. Ini bukan sekadar urusan pribadi, tetapi menyangkut integritas
seorang guru yang seharusnya menjadi teladan,” tegas DS.
Hingga berita ini diturunkan,
pihak Kadis dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten muaro jambi
belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media masih
berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari
pihak-pihak terkait.(*)


