Mandek Lebih Setahun, Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi Kini Diadukan ke Kejaksaan Agung

Mandek Lebih Setahun, Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi Kini Diadukan ke Kejaksaan Agung

BEKABAR.ID, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geliat Anak Negeri (GAN) melaporkan penanganan perkara dugaan perusakan rumah toko (ruko) di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.

Laporan itu disampaikan karena perkara yang telah bergulir lebih dari satu tahun dinilai belum juga memiliki kepastian hukum. LSM GAN meminta JAMWAS melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap penanganan perkara yang saat ini masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mengatakan pihaknya menduga ada ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, berkas perkara yang tak kunjung tuntas telah menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

"Kami meminta Kepala JAMWAS RI mengevaluasi penanganan perkara ini, termasuk kinerja jajaran Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi. Kami berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum," kata Fengki usai menyerahkan laporan di Jakarta.

Kasus ini bermula dari dugaan perusakan gembok dan pengosongan sebuah ruko di Desa Tangkit pada 6 Mei 2025. Seorang pria berinisial F bersama sejumlah orang diduga melakukan pembongkaran gembok dan mengosongkan bangunan tanpa melalui mekanisme eksekusi pengadilan.

Atas peristiwa itu, F dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Fengki mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan kepolisian sebelumnya juga telah diuji melalui praperadilan. Berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt, permohonan praperadilan yang diajukan pihak terlapor ditolak oleh pengadilan.

"Putusan praperadilan itu memperkuat bahwa proses penyidikan telah dinyatakan sah. Karena itu kami mempertanyakan mengapa hingga kini perkara tersebut belum juga tuntas," ujarnya.

LSM GAN berharap JAMWAS dapat melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara tersebut. Menurut Fengki, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan pengaduan masyarakat itu diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) JAMWAS Kejaksaan Agung RI pada Kamis (9/7/2026).

Petugas PTSP JAMWAS, Teti, mengatakan laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami kabari perkembangannya dalam tujuh hari kerja terkait laporannya," ujar Teti.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terkait laporan yang disampaikan LSM GAN ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI.(*)