LSM Petisi Sakti Desak Kejari Sungai Penuh Segera Tetapkan Eks Kades Koto Baru Jadi Tersangka

LSM Petisi Sakti Desak Kejari Sungai Penuh Segera Tetapkan Eks Kades Koto Baru Jadi Tersangka

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti kembali turun ke jalan, menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Senin (6/10/2025). Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kejari untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di dua wilayah, yakni Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, serta Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung.

Dugaan penyalahgunaan anggaran di dua desa itu disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan penyimpangan di Desa Pelayang Raya terjadi pada tahun anggaran 2021–2024, sementara kasus di Desa Koto Baru diduga dilakukan oleh mantan kepala desa Yuni Hansah pada periode 2019–2023.

Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya menuntut Kejari Sungai Penuh untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami mendesak Kejari Sungai Penuh untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan mantan Kepala Desa Koto Baru sebagai tersangka. Tidak hanya itu, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Desa juga harus diperiksa karena diduga mengetahui dan terlibat dalam penggunaan dana yang tidak sesuai aturan,” tegas Indra.

Indra juga meminta Kejari untuk segera menerbitkan Surat Perintah Dugaan (Sprindug) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mempercepat proses hukum serta menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Menanggapi desakan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan proses penanganan laporan dugaan korupsi tersebut.

“Kami minta maaf atas keterlambatan dalam penanganan laporan terkait mantan Kepala Desa Koto Baru. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera kami proses dan tindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses hukum sedikit terhambat lantaran terlapor diketahui telah berpindah domisili ke Provinsi Lampung. Namun demikian, Kejari memastikan akan tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mohon rekan-rekan LSM untuk bersabar. Kejari Sungai Penuh tetap berkomitmen menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum,” tambah Moehargung.

Aksi damai tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. LSM Petisi Sakti menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga adanya kejelasan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi penggunaan dana desa di Kota Sungai Penuh. (*)