Kapal Milik Ambo Tang Bermuatan Sembako Ilegal Ditangkap di Tanjabtim, Tapi Dibongkar di Pelabuhan Marina Tanjab Barat, Komandan Kapal Sulit Ditemui

Kapal Milik Ambo Tang Bermuatan Sembako Ilegal Ditangkap di Tanjabtim, Tapi Dibongkar di Pelabuhan Marina Tanjab Barat, Komandan Kapal Sulit Ditemui

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Penangkapan kapal bermuatan sembako ilegal kembali menggegerkan perairan timur Jambi. Personel Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan satu unit kapal KM Resona GT 25 milik Ambo Tang, warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Kapal tersebut ditangkap di perairan Nipah Panjang, Tanjab Timur, saat mengangkut berbagai jenis bahan pangan tanpa dokumen resmi, Minggu (5/10/2025) sore.

Namun yang menjadi tanda tanya besar, meski penangkapan dilakukan di wilayah hukum Tanjab Timur, pembongkaran barang justru dilakukan di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Langkah itu disebut-sebut dilakukan demi alasan keamanan, meski sebagian pihak menilai langkah tersebut janggal dan perlu penjelasan resmi.

Salah seorang anggota Polairud yang enggan disebut namanya mengatakan, alasan pembongkaran di Kuala Tungkal karena markas induk Polairud Baharkam Polri wilayah Jambi memang berada di perairan Tanjab Barat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Komandan Kapal Anis Macan Polairud Mabes Polri yang bertugas di wilayah Tanjab Barat, belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media.

Selasa (7/10/2025) malam, beberapa jurnalis yang mencoba mengonfirmasi di lokasi pembongkaran di Pelabuhan Marina, tidak berhasil menemui Komandan Kapal IPTU Febrian Widylestanto. Awak media hanya dijumpai oleh salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang menyebut tidak berwenang memberi keterangan.

“Mohon maaf ya bang, kami hanya anak buah. Jadi kami dak berani memberikan keterangan. Nanti langsung sama Komandan aja ya bang, nanti saya sampaikan ke Komandan,” ujar salah seorang ABK singkat.

Sayangnya, meski awak media telah menunggu hampir dua jam, Komandan Kapal Anis Macan tak kunjung keluar menemui wartawan.

Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan banyak spekulasi, mengingat kasus ini menyangkut dugaan penyelundupan barang sembako ilegal dari luar negeri yang bisa menimbulkan kerugian besar bagi negara dan petani lokal.

Muatan dari Tanjung Pinang: Beras, Bawang, Hingga Ikan Bilis

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa KM Resona GT 25 dikemudikan oleh Ibrahim (54) dan membawa muatan atas nama Aripin (26).

Kapal tersebut mengangkut berbagai jenis sembako seperti beras, bawang putih, kacang hijau, beras pulut, dan ikan bilis, yang berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) menuju Nipah Panjang, Tanjab Timur, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan antar area sebagaimana diwajibkan dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Peltu IPDA Ales dari KP Anis Macan 4002 membenarkan penangkapan tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut berbagai jenis sembako dan bahan pangan tanpa dilengkapi sertifikat yang diwajibkan. Kapal dan seluruh awaknya sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 unit kapal KM Resona GT 25

1.075 kg beras pulut

100 kg kacang hijau

500 kg bawang putih

50 kg ikan bilis

6.395 kg beras berbagai merek, di antaranya Nasi Padang dan Minang Jaya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Publik Pertanyakan Transparansi dan Alur Penanganan

Meski barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dikabarkan telah dilimpahkan ke Ditpolairud Polda Jambi, sejumlah pihak masih mempertanyakan alasan pemindahan lokasi pembongkaran dari Tanjab Timur ke Tanjab Barat.

Selain itu, sikap tertutup aparat di lapangan juga menimbulkan kesan kurang transparan dalam penanganan kasus yang diduga menyangkut jaringan distribusi sembako ilegal antarprovinsi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Komandan Kapal Anis Macan serta pihak Ditpolairud Polda Jambi untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Editor: Sebri Asdian