BEKABAR.ID, JAMBI – Sidang lanjutan perkara dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017–2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/9/2025).
Kali ini, majelis hakim menghadirkan Direktur PT Air Tenang, Andi Putra Wijaya, pengusaha asal Kerinci yang namanya ikut terseret dalam pusaran kasus rasuah tersebut, untuk bersaksi bagi terdakwa Suliyanti, anggota DPRD Provinsi Jambi.
Selain Andi, turut dihadirkan sebagai saksi yakni Kendri Arion dan Apif Firmansyah. Di hadapan majelis hakim, Andi Putra Wijaya secara terbuka mengakui pernah menyerahkan uang senilai Rp 1,125 miliar untuk melancarkan urusan pembahasan anggaran di DPRD. Uang itu, kata Andi, diserahkan melalui kakaknya, Dedi Masyuni, yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Katanya (Dedi Masyuni, red) untuk mengurus DPRD. Saya bantu sebanyak Rp 1.125.000.000,” ungkap Andi di persidangan, sembari mengaku dia tahu persoalan ini dari kakaknya Dedi.
Ia menambahkan, uang tersebut bersumber langsung dari perusahaan yang ia kelola. Dana itu kemudian diserahkan oleh Dedi Masyuni kepada Muhammad Imanuddin alias Iim, kontraktor sekaligus pihak yang dikenal dekat dengan lingkaran mantan Gubernur Jambi. “Setelah diserahkan, saya juga diinformasikan oleh Dedi kalau uang itu sudah sampai ke Iim,” jelasnya.
Meski tak mengenal langsung Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi yang sudah lebih dulu divonis dalam perkara serupa, Andi mengaku dirinya mengenal beberapa figur penting dalam pusaran kasus ini, seperti Dody Irawan (eks Kadis PUPR), Iim, serta Apif Firmansyah (mantan ajudan Zumi Zola). “Kalau dengan Pak Zumi Zola saya tidak kenal. Tapi dengan Pak Dody dan Pak Iim kenal,” tegasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi.
Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 tersebut ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Hal ini bermula dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
Uang tersebut diterima anggota DPRD Jambi dalam nominal berbeda yang disesuaikan dengan posisi mereka, yakni mulai dari Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Sementara Paut disebut diberikan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.
Adapun KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Editor: Sebri Asdian