Dugaan Penggelapan Hasil Panen Padi Masuk Ranah Hukum, ASN Jadi Terlapor

Dugaan Penggelapan Hasil Panen Padi Masuk Ranah Hukum, ASN Jadi Terlapor

BEKABAR.ID, KERINCI - Dugaan kecurangan dan penggelapan hasil panen padi yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh masuk babak baru.

Sejumlah petani yang mengaku menjadi korban kini memilih menempuh jalur hukum. Laporan terkait dugaan tersebut telah diterima kepolisian di dua wilayah.

Salah seorang korban, Ayah Abid, warga Kecamatan Danau Kerinci Barat, mengatakan telah melaporkan persoalan itu ke Polsek Danau Kerinci.

Laporan serupa juga disampaikan Eti Efranida, warga Kecamatan Air Hangat Timur. Kepada Explore News, dia mengaku telah melaporkan dugaan tersebut ke Polsek Air Hangat Timur.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan membenarkan adanya laporan dari para korban. Laporan tersebut kini tengah diproses kepolisian.

“Saat ini laporan sudah kami terima dan sedang proses,” kata Very, Senin (17/8/2026).

Para petani mengaku awalnya mempercayakan hasil panen kepada terlapor karena mengetahui yang bersangkutan berstatus sebagai PNS.

Bahkan, berdasarkan keterangan korban, terlapor disebut pernah menunjukkan fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS untuk meyakinkan para petani.

Status sebagai aparatur negara itu diduga membuat para petani semakin percaya dan menyerahkan hasil panen mereka untuk dikelola maupun dijual.

Namun, persoalan kemudian muncul. Para petani mengaku mengalami kerugian hingga akhirnya memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

Kini, laporan berada dalam penanganan kepolisian. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap apakah benar terjadi tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan para korban.

Di sisi lain, status terlapor sebagai ASN juga menjadi sorotan.

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, perkara itu tidak hanya berpotensi berujung pada konsekuensi pidana, tetapi juga dapat berdampak terhadap aspek etik dan disiplin kepegawaian.

Polisi kini tengah memproses laporan tersebut untuk mengungkap fakta di balik dugaan penggelapan hasil panen yang dilaporkan para petani. (*)