BEKABAR.ID, KERINCI -
Dugaan kecurangan dan penggelapan hasil panen padi yang menyeret seorang
aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh
masuk babak baru.
Sejumlah petani yang mengaku
menjadi korban kini memilih menempuh jalur hukum. Laporan terkait dugaan
tersebut telah diterima kepolisian di dua wilayah.
Salah seorang korban, Ayah Abid,
warga Kecamatan Danau Kerinci Barat, mengatakan telah melaporkan persoalan itu
ke Polsek Danau Kerinci.
Laporan serupa juga disampaikan
Eti Efranida, warga Kecamatan Air Hangat Timur. Kepada Explore News, dia
mengaku telah melaporkan dugaan tersebut ke Polsek Air Hangat Timur.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP
Very Prasetyawan membenarkan adanya laporan dari para korban. Laporan tersebut
kini tengah diproses kepolisian.
“Saat ini laporan sudah kami
terima dan sedang proses,” kata Very, Senin (17/8/2026).
Para petani mengaku awalnya
mempercayakan hasil panen kepada terlapor karena mengetahui yang bersangkutan
berstatus sebagai PNS.
Bahkan, berdasarkan keterangan
korban, terlapor disebut pernah menunjukkan fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS
untuk meyakinkan para petani.
Status sebagai aparatur negara
itu diduga membuat para petani semakin percaya dan menyerahkan hasil panen
mereka untuk dikelola maupun dijual.
Namun, persoalan kemudian muncul.
Para petani mengaku mengalami kerugian hingga akhirnya memilih membawa perkara
tersebut ke jalur hukum.
Kini, laporan berada dalam
penanganan kepolisian. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap apakah benar
terjadi tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan para korban.
Di sisi lain, status terlapor
sebagai ASN juga menjadi sorotan.
Jika dugaan tersebut nantinya
terbukti melalui proses hukum, perkara itu tidak hanya berpotensi berujung pada
konsekuensi pidana, tetapi juga dapat berdampak terhadap aspek etik dan
disiplin kepegawaian.
Polisi kini tengah memproses
laporan tersebut untuk mengungkap fakta di balik dugaan penggelapan hasil panen
yang dilaporkan para petani. (*)

