BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari tingkat pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah ke Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa senilai Rp615.781.994 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.
Laporan itu telah disampaikan pada 23 Juni 2025, namun hingga lebih dari dua pekan berlalu, belum terlihat langkah hukum nyata dari pihak kejaksaan. Hal ini memicu keresahan dan kekecewaan publik, serta desakan keras dari Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, yang menuntut Kejari bertindak transparan dan profesional.
Dalam laporan tersebut, tiga aparatur desa disebut sebagai terlapor, yakni mantan Kepala Desa Yuni Hansah, Sekretaris Desa Dian Indra Jitan, dan Kaur Keuangan Aseptia Warman. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan dana desa dari tahun 2019 hingga 2023.
“Kami mencatat dugaan penyelewengan yang sistematis, terstruktur, dan masif. Nilainya tidak kecil. Ini uang rakyat, bukan warisan pribadi,” tegas Indra Wirawan kepada wartawan, Sabtu (6/7/2025).
Indra menyebut bahwa lambannya respons Kejari telah mencederai rasa keadilan masyarakat. “Sudah hampir dua pekan sejak laporan kami masukkan, namun belum ada satu pun tindakan konkret dari Kejari Sungai Penuh. Ini mengecewakan. Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indra memastikan pihaknya tidak akan berhenti. Ia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk melakukan aksi-aksi lanjutan bila diperlukan.
“Ini adalah bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap aparat desa yang semestinya amanah. Kami ingin membuktikan bahwa hukum masih punya nyali saat menyentuh kekuasaan di level akar rumput. Dana desa seharusnya membangun, bukan memperkaya,” ucapnya.
Indra juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap Kejari Sungai Penuh sedang diuji. "Jangan sampai masyarakat apatis karena merasa suaranya tidak didengar. Sekali aparat penegak hukum berpaling dari rakyat, maka keadilan kehilangan pijakan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait progres tindak lanjut atas laporan LSM Petisi Sakti tersebut. (*)