BEKABAR.ID, JAMBI – Upaya Gerakan Tangan Rakyat (GETAR) Jambi mengangkat dugaan maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Provinsi Jambi berujung ricuh. Organisasi tersebut mengaku aksi unjuk rasa yang hendak digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi justru diadang oleh sekelompok orang yang diduga melakukan intimidasi.
Merespons insiden itu, GETAR Jambi mendesak Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI mengevaluasi total jajaran KPPBC TMP B Jambi, termasuk mencopot Kepala KPPBC TMP B Jambi, Dafit Kasianto, yang dinilai gagal memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Ketua GETAR Jambi, Dendi, mengatakan aksi yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/7/2026) itu tidak pernah terlaksana lantaran massa mengaku mendapat tekanan dari sekelompok orang yang diduga berkaitan dengan bisnis rokok ilegal.
Menurut Dendi, anggota GETAR yang baru tiba di sekitar lokasi aksi mengaku ditarik dan dibawa secara paksa ke sebuah rumah yang disebut sebagai tempat berkumpul kelompok tersebut.
"Aksi kami dihadang oleh kelompok yang kami duga menjadi beking peredaran rokok ilegal di Jambi. Anggota kami ditarik dan dibawa paksa sehingga aksi tidak bisa dilaksanakan. Kami menilai ini bentuk intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat," kata Dendi, Jumat (17/7/2026).
Dendi menilai peristiwa tersebut menjadi sinyal bahwa praktik peredaran rokok tanpa pita cukai di Jambi melibatkan jaringan yang cukup kuat sehingga upaya pengawasan masyarakat mendapat perlawanan.
GETAR mengklaim hasil pemantauan mereka menemukan rokok tanpa pita cukai masih dijual secara terbuka di berbagai daerah di Provinsi Jambi. Sejumlah wilayah yang disebut antara lain Kota Jambi, Muaro Jambi, Kerinci, Sungai Penuh, Bungo, Sarolangun, Merangin, hingga Tebo.
Organisasi itu juga mengidentifikasi sejumlah merek rokok yang diduga beredar tanpa pita cukai, seperti AO, Duta, Zeez, Rasta, Slava, Oris, Lufman, Smith, Manchester, Gess, dan Titan.
Atas temuan tersebut, GETAR mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI.
Dalam laporannya, GETAR menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta Dirjen Bea Cukai mencopot Kepala KPPBC TMP B Jambi Dafit Kasianto, melakukan audit menyeluruh terhadap jajaran Bea Cukai Jambi, menindak oknum yang terbukti melindungi peredaran rokok ilegal, serta menggelar operasi gabungan bersama aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk menarik rokok ilegal dari peredaran.
Dendi menegaskan, maraknya rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Kalau memang tidak ada pembiaran, seharusnya rokok ilegal tidak dijual bebas di toko-toko. Kami berharap Dirjen Bea Cukai turun langsung melakukan evaluasi agar persoalan ini menjadi terang," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Kepala KPPBC TMP B Jambi maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI terkait tuntutan serta tudingan yang disampaikan GETAR Jambi. Karena itu, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan menunggu penjelasan dari pihak terkait. (*)

