Sungai Tercemar di Suban, DLH Siapkan Sanksi untuk PT PAJ

Sungai Tercemar di Suban, DLH Siapkan Sanksi untuk PT PAJ

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Pencemaran alur sungai di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, memasuki babak baru. Pemerintah daerah mulai bergerak. Sumber pencemaran diduga berasal dari limbah PT Persada Alam Jambi (PAJ).

Keluhan warga mencuat dalam beberapa pekan terakhir. Air sungai berubah warna dan berbau. Sebagian warga mengaku tak lagi berani menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan telah menyiapkan langkah penindakan. Sanksi administratif untuk perusahaan itu kini tinggal menunggu pengesahan.

Kepala DLH Tanjab Barat, Firdaus Khatab, mengatakan dokumen sanksi sudah rampung di meja mereka.

“Hari ini DLH telah menyusun SK sanksi kepada PT PAJ. Saat ini masih dalam proses penerbitan resmi. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” kata Firdaus, Senin, 30 Maret 2026.

Namun, proses ini dinilai terlambat oleh kalangan aktivis lingkungan. Askar, aktivis lingkungan di Provinsi Jambi, mendesak pemerintah tidak berhenti pada sanksi administratif.

“Kalau hanya administratif, itu tidak memberi efek jera. Kalau terbukti mencemari, harus ada langkah hukum yang lebih tegas. Lingkungan rusak, masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujar Askar.

Ia juga meminta DLH membuka hasil uji laboratorium secara transparan kepada publik. Menurut dia, keterbukaan menjadi kunci untuk memastikan tidak ada kompromi dengan pelaku pencemaran.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Persada Alam Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.

Editor: Sebri Asdian