BEKABAR.ID, KERINCI - Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kerinci Jondri Ali tercatat memiliki kekayaan Rp 3,008 miliar. Jumlah tersebut sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang Jondri Ali laporkan pada 28 Januari 2026 sebagai laporan periodik 2025.
Data LHKPN yang dipublikasikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tren kenaikan harta yang stabil
sejak 2019, ketika Jondri Ali pertama kali menjabat sebagai Kepala Bagian
Sekretariat Daerah dengan total kekayaan Rp 2,375 miliar.
Dari tahun ke tahun, kenaikan
total harta cukup signifikan:
2019: Rp 2,375 miliar
2020: Rp 2,370 miliar
2021: Rp 2,401 miliar
2022: Rp 2,511 miliar
2023: Rp 2,511 miliar
2024: Rp 2,803 miliar
2025: Rp 3,008 miliar
Rincian harta pada tahun 2025
mencakup:
Tanah dan bangunan: Rp 2,5
miliar, terdiri dari lahan dan rumah hasil kepemilikan pribadi di berbagai
lokasi di Kabupaten Kerinci.
Kendaraan dan alat transportasi:
Rp 415 juta, termasuk sepeda motor Honda, Toyota Agya, dan Brio Satye 2024.
Harta bergerak lainnya: Rp 165,7
juta
Kas dan setara kas: Rp 90 juta
Hutang: Rp 162 juta
Berdasarkan tren kenaikan
tahunan, diperkirakan harta Jondri Ali pada 2026 mencapai Rp 3,2 – 3,3 miliar,
jika tidak ada pengurangan aset signifikan.
Kenaikan harta ini sejalan dengan
posisi Jondri Ali sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD
Kerinci, yang terlihat sejak 2021 hingga 2025. Selama periode tersebut, total
kekayaan pejabat yang sempat terseret pada kasus korupsi PJU Kerinci ini naik
dari Rp 2,401 miliar (2021) ke Rp 3,008 miliar (2025).
Asal tahu saja, nama Jondri Ali
juga sempat ramai diperbincangkan pada saat Pilbup Kerinci beberapa tahun yang
lalu. Dia dituding sebagai dalang pendanaan acara pengukuhan Tim Pemenangan
Paslon Darmadi -Darifus. Selain itu dia juga disebut-sebut ikut kerahkan massa saat
kampanye pada Minggu 03 November 2024 di Lapangan Siulak Panjang, Kecamatan
Siulak.
Editor: Sebri Asdian


