BEKABAR.ID, JAMBI - Pelantikan dan pengambilan sumpah Fauzan Khairazi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Bawaslu Provinsi Jambi sisa masa jabatan 2017 – 2022 dilaksanakan secara daring oleh ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Jumat pagi, (9/6/2022) yang berbarengan dengan pelantikan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Provinsi Jambi dan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rahmat Bagja dalam arahannya menyampaikan kepada yang dilantik bahwa ini adalah amanah, amanah yang harus dijaga dengan sebaik baiknya, beliau juga berharap agar yang terlantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik baiknya dan selurus lurusnya. Semoga Allah menolong kami dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Fauzan Khairazi, ditetapkan oleh Bawaslu RI sebagai PAW anggota Bawaslu Provinsi Jambi menggantikan Asnawi Rivai yang mengundurkan diri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di ruangan rapat Bawaslu Provinsi Jambi dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, dan Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Jambi Nurwahyudi beserta jajaran sekretariat.
“Keluarga Besar Bawaslu Provinsi Jambi mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Dr. Fauzan Khairazi, S.H., M.H sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi sisa masa jabatan 2017-2022 oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia yang berlangsung Jumat pagi secara daring,” ucap Ketua Bawaslu Provinsi Jambi.
Setelah pelaksanaan pelantikan selesai dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang baru. Semoga beliau dapat cepat beradaptasi dengan seluruh jajaran sehingga Bawaslu Provinsi Jambi bisa lebih baik, solid dan kuat dalam melaksanakan amanah sebagai penyelenggara Pemilu. (*)