HM Disorot, Empat Perusahaan Galian C Miliknya Disinyalir Beroperasi Tanpa Izin, Lingkungan Rusak, Tanjab Barat Rugi

HM Disorot, Empat Perusahaan Galian C Miliknya Disinyalir Beroperasi Tanpa Izin, Lingkungan Rusak, Tanjab Barat Rugi

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Sejumlah perusahaan galian C di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) diduga beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Tidak hanya merugikan daerah karena tidak membayar pajak, aktivitas galian tersebut juga dituding merusak lingkungan lantaran tidak melakukan reklamasi pasca penambangan.

Salah satu pemilik perusahaan yang disorot adalah HM. Dari informasi yang dihimpun, HM tercatat memiliki beberapa perusahaan galian C. Di antaranya PT Tiga Sekawan Gunung Batu dengan luas lahan mencapai 49,5 hektare. Selain itu, ada juga PT Berkah Gunung Batu Barajo yang menguasai tiga titik berbeda: 5,6 hektare, 19,65 hektare, dan 37,77 hektare, yang seluruhnya berlokasi di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam.

Perusahaan-perusahaan milik HM ini diduga melakukan jual beli tanah urug, batu split, dan material sejenis tanpa menyetorkan pajak ke daerah. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjab Barat diduga mengalami kebocoran. Lebih parah lagi, perusahaan tidak menjalankan kewajiban reklamasi, sehingga meninggalkan kerusakan lingkungan di wilayah tambang.

“Perusahaan milik HM itu satu manajemen semua. Satu legal, tiga lainnya ilegal,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi kepada HM dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan tidak mendapat respon meskipun pesan telah terkirim (centang dua).

Sementara, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, menjelaskan bahwa berdasarkan data resmi, terdapat 33 perusahaan galian C/kuari di Kabupaten Tanjab Barat. Dari jumlah itu, 16 perusahaan berstatus pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi, 7 perusahaan pemegang IUP Tahap Eksplorasi, dan 10 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Untuk izin SIPB tidak memerlukan persetujuan RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Biaya), namun tetap wajib mengantongi dokumen rencana penambangan dan dokumen lingkungan sebelum melakukan aktivitas,” jelas Tandry.

Tandry menambahkan, dari 16 perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, baru 7 perusahaan yang mendapatkan persetujuan RKAB. Sementara itu, 9 perusahaan lainnya masih menunggu tindak lanjut hasil evaluasi dari Dinas ESDM Provinsi Jambi bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

“Kami sudah menyurati seluruh perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB agar menghentikan kegiatan tambang. Jika tetap beroperasi, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin,” tegas Tandry.

Perusahaan Resmi yang Boleh Beroperasi

Adapun daftar perusahaan yang dipastikan legal dan telah memenuhi persyaratan izin operasi di Kabupaten Tanjab Barat antara lain:

1. Sentosa Batanghari Makmur

2. Rajo Alam Sejati Jaya

3. Raja Irawan Bernai

4. Mulia Indo Prakarsa

5. Joo Putra Pratama

6. Raymond Suryadi / Berkah Gunung Batu Berajo

7. Alam Berajo Permai (Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam)

Meski demikian, sorotan publik masih tertuju pada perusahaan-perusahaan yang diduga ilegal, termasuk milik HM. Aktivitas tambang tanpa izin ini dinilai bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan di Tanjab Barat.

Editor: Sebri Asdian