BEKABAR.ID, JAMBI - Aroma persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perusahaan pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Jambi kian menyengat.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi menemukan fakta mencengangkan: file Rencana Anggaran Biaya (RAB) milik penyedia ternyata identik dengan file Harga Perkiraan Sendiri (HPS) milik PPK. Bukan hanya isi, namun keduanya bahkan dibuat dengan author dan tanggal yang sama, 28 Januari 2015, lengkap dengan judul sheet dan format penulisan yang serupa.
Temuan ini mengindikasikan adanya kebocoran serius dalam proses tender. Padahal, Pasal 7 Ayat (1) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 jelas mewajibkan setiap pengadaan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Namun, alih-alih menjawab terang, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir, justru memilih bungkam. Saat dicecar wartawan terkait temuan BPK, ia hanya menjawab singkat, “Sudah dikembalikan,” merujuk pada temuan keuangan lain. Begitu pertanyaan mengarah pada dugaan kebocoran RAB, wajah Muzakir tampak memerah menahan emosi. Ia pun buru-buru meninggalkan wartawan menuju ruang makan DPRD Provinsi Jambi tanpa sepatah kata.
Dalam dokumen BPK, PPK berkilah tidak mengetahui kebocoran HPS, meski mengakui adanya kesamaan dengan RAB penyedia setelah kontrak berjalan. Sementara Pokja Pemilihan Biro PBJ berdalih tidak pernah memegang HPS PPK, hanya membandingkan angka di LPSE untuk menilai harga timpang.
Celakanya, pengakuan tersebut justru menegaskan lemahnya kontrol PPK dan Pokja. Alih-alih menjaga integritas tender, kelalaian ini membuka peluang besar praktik kongkalikong antara pejabat dan penyedia.
Kasus ini pun mengingatkan pada skandal serupa di Sumatera Utara, ketika KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, beserta empat orang lain atas dugaan pengaturan proyek jalan senilai Rp157,8 miliar. Modusnya sama: pemenang lelang telah diatur sejak awal, dilicinkan oleh aliran uang miliaran rupiah.
Dengan bukti seterang ini, publik Jambi kini menunggu langkah aparat penegak hukum. Akankah kasus Islamic Center sekadar berhenti sebagai catatan BPK, atau justru menjadi pintu masuk KPK untuk mengungkap dugaan kongkalikong yang bisa merugikan keuangan negara?
“Kita menunggu nyali KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Temuan BPK sudah sangat jelas, tinggal keberanian aparat hukum untuk menindaklanjutinya,” tegas Danil Febriandi, aktivis mahasiswa Jambi.
Editor: Sebri Asdian