BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Pendaftaran dan Deklarasi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tanjung Jabung Barat pada Rabu (29/08/24) siang diwarnai insiden yang menarik perhatian publik.
Istri Muklis, yang merupakan calon Wakil Bupati mendampingi Cabup Cici Halimah, turut serta dalam deklarasi dan pendaftaran pasangan tersebut. Hal ini memicu kontroversi karena statusnya yang disebut-sebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Barat segera merespons kabar ini. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Masudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mencium adanya dugaan pelanggaran ini. "Kami sudah dapat informasi terkait hal tersebut dan segera kami tindaklanjuti," ujarnya pada Rabu (28/08/24).
Masudin menambahkan bahwa Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai status istri Muklis. "Kami akan menyelidiki lebih dalam terkait aturan yang memperbolehkan atau tidak ASN mendampingi suami yang merupakan calon kepala daerah, termasuk dengan memastikan izin cuti yang bersangkutan," tukasnya.
Langkah cepat Bawaslu dalam merespons isu ini menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menjaga integritas proses Pilkada. Jika terbukti ada pelanggaran, hal ini bisa berdampak pada pencalonan pasangan Cici Halimah - Muklis, mengingat aturan ketat yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis tanpa izin resmi.
Kontroversi ini diperkirakan akan menambah dinamika politik menjelang Pilkada Tanjab Barat, di mana ketegangan antar kubu semakin memanas. Publik kini menunggu hasil investigasi Bawaslu terkait insiden tersebut.
Editor: Sebri Asdian