BEKABAR.ID, KERINCI - Di tengah suasana rapat pleno yang penuh dengan tegangan dan perdebatan, Kecamatan Air Hangat Timur menjadi saksi dari pertarungan argumen yang memanas. Hari Sabtu (24/2/2024) ini, proses rapat pleno di kecamatan tersebut menjadi sorotan karena ketegangan yang terjadi di antara para saksi yang saling berdebat dengan tegas mempertahankan pandangan masing-masing.
Pleno berulang kali tertunda karena temuan pelanggaran yang dilaporkan oleh penyelenggara. Setiap saksi berusaha keras untuk mempertahankan posisinya, menciptakan suasana yang mendebarkan dalam rapat tersebut.
Putra Mulyadi dari Partai Perindo menyatakan pleno beberapa kali tertunda karena adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. Sepertinya ada indikasi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang perlu dibuktikan, namun absensinya tidak tersedia, dan itulah yang menyebabkan kebuntuan dalam pleno ini," celutuknya.
"Saat ini, kami menemukan indikasi pelanggaran yang signifikan, terutama dalam penggunaan hak pilih dan coretan yang berlebihan. Kami percaya bahwa ini masalah serius yang perlu ditangani dengan serius," ujarnya.
Widodo dari Partai Nasdem berargumen jika tidak ada bukti yang cukup untuk membatalkan perhitungan suara, maka pleno harus dilanjutkan. "Kalau tak ada bukti yang cukup, lanjutkan pleno," kata dia.
Namun, Yudha dari Partai Gerindra mengungkapkan kekecewaannya terhadap kelambanan proses pleno. "Ini sudah dua kali pending. Kalau berdasarkan peraturan, itu telah ditemukan indikasi bahwa adanya penggelembungan suara, walaupun satu suara itu ada proses PSU, apalagi yang prosesnya tidak sesuai dengan aturan ataupun Undang-Undang" beber dia.
Pengki dari PDIP menekankan pentingnya memeriksa absensi yang berada di dalam kotak suara, sementara saksi dari partai lain menyatakan bahwa hasil rekapitulasi tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Rapat pleno tersebut menjadi panggung pertarungan antara kebenaran dan kecurangan, di mana setiap saksi berusaha keras untuk memastikan bahwa suara rakyat diwakili dengan adil dan transparan.
Saksi dari partai Perindo, Gerindra, PDIP dan Partai umat menerangkan bahwa hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan tidak bisa diterima karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Kami merasa dicurangi, dan kecurangan tersebut terlampir pada form kejadian khusus ini. Dan bukti tersebut juga sudah kami laporkan pada panwascam air hangat timur tgl 19 februari 2024, dan sudah diteruskan bukti tersebut ke Bawaslu Kabupaten Kerinci," imbuh mereka.
Sementara itu, ketua PPK Kecamatan Air Hangat timur, Izal natriadi menyampaikan, dalam hal terdapat kejadian khusus dan atau keberatan saksi Kecamatan, PPK Mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir model (D) Kejadian khusus, tanpa adanya konfirmasi dan klasifikasi dari penyesuaian data dari saksi, karena tidak ada Undang-Undang yang mengizinkan proses klarifikasi dan konfirmasi mengenai hal-hal yang dianggap perlu dipaparkan pada saat pleno.
"Tugas PPK hanya merekap C1 salinan yang dipegang saksi dengan tele, hanya itu saja" ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejanggalan demi kejanggalan pasca pemilu DPRD Kabupaten Kerinci, Dapil 3 khususnya di dua Desa, yakni Desa Sungai Deras dan Desa baru Sungai Deras, satu persatu adanya bukti kecurangan tersebut mulai terkuak.
Berdasarkan data serta bukti yang ada saat ini, diketahui warga yang saat pemilihan sedang berada di luar daerah dan luar negeri, namun usai pelaksanaan pemilihan, di C1 tiba-tiba muncul suaranya.
Hal yang tidak rasional lainnya, berdasarkan hasil penghitungan suara di Desa Sungai Deras dan Desa baru Sungai Deras, terdapat suara yang sangat signifikan yang diraup oleh caleg tertentu dari partai Nasdem, yang berinisial (Zi).
"Mustahil calon dari partai lain tidak mendapatkan satu suara pun di dua desa tersebut. ini Sangat tidak masuk akal, sedangkan beberapa caleg ada yang mempunyai hubungan keluarga dekat di desa sini. seperti Uci guspian, yen wen, surmila, saipul efrijal, sahrial thaib yang nyata nyata meyakini suaranya ada di dua desa tersebut, Tapi kenyataannya raib seperti ditelan siluman, ada apa" ungkap sumber yang namanya ingin dirahasiakan.
Selain itu, diduga terjadi pemalsuan tanda tangan oleh KPPS di TPS 1 Desa Sungai Deras.
Sekedar informasi, mengacu pada Dasar Hukum Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Meksnisme Pemungutan Suara ulang (PSU) tertuang pada
Pasal 372 Ayat (2)
(a) Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
(b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
(c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau
(d) pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. (seb)