MK Ketuk Palu, Gugatan Ahmadi Zubir – Ferry Satria Ditolak

MK Ketuk Palu, Gugatan Ahmadi Zubir – Ferry Satria Ditolak

BEKABAR.ID, JAKARTA – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinanti-nantikan akhirnya mencapai klimaks. Di ruang sidang, Hakim MK Asrul Sani, didampingi Hakim MK Suhartoyo, membacakan putusan terkait Perkara Nomor 71/PHPU.Wako-XXIII/2025 pada Selasa (4/2/2025). Hasilnya, gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ahmadi Zubir – Feri Satria, dinyatakan tidak dapat diterima.

Keheningan menyelimuti ruangan saat hakim menyampaikan pertimbangan putusan. Permohonan yang diajukan oleh Ahmadi Zubir – Ferry Satria melalui kuasa hukum mereka, Kurniadi Aris, dianggap tidak memenuhi syarat formil, kabur dan tidak jelas. Pernyataan ini sontak menegaskan bahwa hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Sungai Penuh tetap sah dan berlaku.

Di sisi lain, pihak termohon, KPU Kota Sungai Penuh dan Bawaslu, serta pihak terkait, Alfin, SH – Azhar Hamzah, dengan kuasa hukum Adithiya Diar, terlihat tenang menerima putusan tersebut. MK menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki relevansi yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Setelah musyawarah intens di antara sembilan Hakim Konstitusi, keputusan pun diketuk: permohonan ditolak, hasil pemilihan tetap berlaku!

Dengan putusan ini, pertarungan hukum pasangan Ahmadi Zubir – Ferry Satria resmi berakhir. Tidak ada lagi celah hukum untuk mengubah hasil Pilwako Sungai Penuh 2024. Drama panjang yang menyelimuti kontestasi politik di Kota Sungai Penuh akhirnya mencapai babak akhir.

Editor: Sebri Asdian