BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Paslon walikota dan wakil walikota Sungaipenuh, Fikar Azami - Yos Adrino resmi melaporkan kejadian pengacauan blusukan Fiyos oleh kubu AZAS di Kecamatan Koto Baru, ke Bawaslu Kota Sungaipenuh, Sabtu sore ( 14/11) tadi.
"Hari ini, kita telah melaporkan kejadian penghadangan atau pengacauan kampanye paslon walikota dan wakil walikota, Fikar Azami - Yos Adrino ke Bawaslu Kota Sungaipenuh," ujar Victoris Gulo, SH, MH.
Menurut keterangan saksi yang dihadirkan di Bawaslu, dilokasi kejadian penghadangan Fikar Azami - Yos Adrino desa Srimenanti terlihat tumpukan kayu yang sudah disiapkan dijalan.
Pada saat kedatangan Fikar Azami - Yos Adrino dan disambut oleh pendukungnya di Desa Srimenanti, masih berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan tiba tiba terjadilah pelemparan pasir, pelemparan batu, yang diduga dilakukan oleh kubu pendukung AZAS.
Pada saat terjadi pelemparan pasir kemudian pelemparan batu mengarah ke rombongan Fikar - Yos, terjadi tembakan oleh anggota aparat keamanan.
"Semua vidio kejadian itu dan orang orang yang mengerjakan itu sudah kita sampaikan ke Bawaslu dan menjadi alat bukti kita," ujarnya.
Dijelaskannya, 6 vidio saat kejadian pengacauan kampanye Fikar - Yos di Koto Baru yang sudah diserahkan ke Bawaslu Kota Sungaipenuh. 2 vidio merupakan kejadian saat pengacauan dan penghadangan dan 4 vidio dengan kejadian yang hampir sama.
"1 vidio pembacaan surat adat yang ditujukan ke pada Polres Kerinci untuk tidak menerbitkan STTP dan tidak menerima Fikar - Yos di Koto Baru juga sudah kita serahkan," ujarnya.
Menurutnya, atas dasar dari kejadian, keterangan saksi dan bukti - bukti yang dilengkapi, jelas kejadian pengacauan atau penghadangan Fikar - Yos oleh kubu Ahmadi Zubir sudah terencana dan terstruktur.
Selain dari surat yang mengatasnamakan orang adat Koto Bari dan ditambah lagi dengan percakapan sreen shoot grup WhatApps Relawan Ahmadi - Antos menolak blusukan Fikar Azami - Yos Adrino di Koto Baru.
"Blusukan dan kampanye paslon walikota dan wakil walikota itu sudah diatur melalui Undang - Undang. Tidak ada alasan mereka untuk menolak kampanye Fikar - Yos karena Fikar - Yos sudah memiliki STTP," terangnya.
Menyikapi kejadian itu, dirinya meminta kepada Bawaslu Kota Sungaipenuh untuk menuntaskan dan mengusut kejadian ini, ini bertujuan untuk menegakkan demokrasi serta memberikan efek jera kepada pelaku. Sehingga kedepan tidak akan terjadi lagi kejadian serupa yang berulang - ulang. Sebab, sebelumnya pengacauan dan penghadangan Fikar Yos juga terjadi di Koto Lebu dan Karya Bakti Pondok Tinggi dan Desa Koto Bento Pesisir Bukit.
“Adapun laporan yang disampaikan ke Bawaslu oleh kubu AZAS telah melanggar undang – undang Pilkada dengan bunyinya.
Setiap orang yang sengaja mengacaukan, memblokir, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan / atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” mengutip pasal 187 ayat ( 4) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” jelas Victor.(*)