Bikin Malu Saja, Salah Seorang Bacabup Kerinci Disebut Tak Bisa Bedakan Antara Rekom dan Surat Tugas Partai

Bikin Malu Saja, Salah Seorang Bacabup Kerinci Disebut Tak Bisa Bedakan Antara Rekom dan Surat Tugas Partai

BEKABAR.ID, KERINCI - Pada sejumlah Pilkada di Provinsi Jambi, klaim dukungan PAN melalui surat rekomendasi atau surat tugas kepada kandidat telah menciptakan polemik di kalangan pendukung Bakal Calon Bupati. Kontroversi ini timbul karena kurangnya komunikasi yang jelas antara Bakal Calon Bupati dan tim kampanyenya, serta kesalahan interpretasi beberapa Bakal Calon Bupati terhadap rekomendasi yang mereka terima, yang kemudian dengan cepat tersebar di media tanpa penjelasan yang memadai dari DPP PAN.

Menurut Yudi, seorang pengamat politik di Provinsi Jambi, situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Kerinci. Setelah pemberitaan di media oleh salah satu Bakal Calon Bupati, tim-tim Bakal Calon Bupati yang sudah terdaftar di Partai PAN terlibat dalam perdebatan internal tanpa penjelasan yang memadai, seolah-olah mereka telah menerima rekomendasi resmi untuk mendaftar ke KPU.

"Padahal sudah jelas, berdasarkan penjelasan langsung dari Ketua DPW PAN Provinsi Jambi H Bakri, bahwa itu rekomendasi surat tugas kepada kader yang layak maju Pilkada, untuk berjuang kembali. Jadi itu belum final, masih panjang perjuangannya untuk meraih SK pendaftaran ke KPU," jelasnya.

Yudi menegaskan bahwa Bakal Calon Bupati seharusnya lebih bijak dalam berpolitik dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, bukan menimbulkan kebingungan.

Dia mengkritik ketidaktahuan beberapa Bakal Calon Bupati dalam membedakan antara rekomendasi surat tugas dan rekomendasi resmi untuk mendaftar ke KPU, yang pada akhirnya bisa menimbulkan rasa malu jika mereka tidak mendapatkan dukungan resmi selanjutnya.

"Masa Bacabup tidak bisa membedakan mana yang rekomendasi surat tugas dengan rekomendasi mendaftar ke KPU. Nanti malah malu sendiri, ketika nggak dapat rekom selanjutnya," tegasnya.

Terpisah, Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, H Bakri, menjelaskan bahwa DPP PAN telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada sejumlah kandidat yang akan maju dalam Pilkada, termasuk di Provinsi Jambi. Namun, surat tersebut bukanlah SK yang dapat langsung diajukan ke KPU sebagai syarat pendaftaran kandidat, melainkan semacam instruksi atau tugas kepada para calon tersebut.

'’Ini bukanlah rekomendasi dukungan atau SK dari DPP PAN terkait calon yang diusung di Pilkada, akan tetapi lebih kepada surat perintah kepada para kader yang dianggap layak maju di Pilkada. Jadi jangan sampai disalahartikan. Masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum PAN mengeluarkan SK dukungan itu,’’ jelas Bakri.

Bakri menekankan bahwa surat tersebut adalah instruksi kepada para kader yang dianggap layak untuk maju dalam Pilkada agar terus melakukan sosialisasi, mencari calon pendamping, serta mendapatkan dukungan tambahan dari partai-partai lain. Kemudian, hasilnya akan dilaporkan kembali ke DPP untuk dilakukan survei.

‘’Bisa saja dalam satu daerah, surat perintah yang diberikan itu untuk satu atau dua orang kader. Selama ia dianggap layak untuk maju, tidak masalah dikeluarkan. Penentuan siapa yang akan diusung PAN, selain mempunyai komitmen membesarkan partai,  tetap berdasarkan hasil survey,’’ jelasnya.

Yang penting dicatat, lanjutnya, kader yang menerima surat tersebut memiliki prioritas untuk diusung oleh PAN dalam Pilkada, tetapi keputusan akhir tetap bergantung pada hasil survei yang dilakukan oleh DPP. Bakri menegaskan bahwa kader eksternal juga bisa saja mendapatkan surat tersebut asalkan memiliki potensi untuk memenangkan Pilkada. ‘’Bisa saja itu terjadi, selama punya potensi untuk memenangi Pilkada, tidak ada masalah,’’ pungkasnya.

Dengan demikian, mekanisme ini masih memerlukan tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum SK dukungan resmi dari PAN dapat diberikan kepada kandidat.(seb)