Nama Ahmadi Zubir Masuk Dalam Point Gugatan di MK

Nama Ahmadi Zubir Masuk Dalam Point Gugatan di MK

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Sidang pendahuluan gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh Fikar Azami - Yos Adrino (Fikar-Yos) selaku pemohon dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1/2021).

Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan permohonan dari pemohon Fikar-Yos. Dalam gugatan pemohon yang didapat sedikitnya ada 48 poin pokok pemohon terhadap Pilwako Sungaipenuh dengan dua materi pokok. Pertama pelanggaran syarat pencalonan, dan kedua pelanggaran syarat calon.

Dalam materi pokok pertama, pemohon menyebut pindahnya dua partai politik, Berkarya dan PPP tanpa persetujuan dan memberitahu pemohon, memindahkan dukungan kepada calon lain dan diterima pendaftarannya oleh termohon KPU Sungaipenuh pada 13 September 2020.

Menurut pemohon dukungan dua partai politik (parpol) kepada pasangan calon dengan nomot 1 yang baru mendaftar ke KPU Sungaipenuh pada tanggal 13 September 2020 secara hukum terbukti tidak sah.

Dengan tidak sahnya dukungan Berkarya dan PPP kepada pasangan nomor 1 itu maka tindakan termohon yang menerima pendaftaran dan mengesahkan sebagai peserta pemilihan adalah tindakan yang melanggar persyaratan pencalonan dan merupakan pelanggaran yang terstruktur yang mengakibatkan batalnya keikutsertaan calon nomor urut 1.

Kedua pelanggaran syarat calon, dimana calon walikota Sungaipenuh nomor urut 1 menggunakan nama Drs. Ahmadi Zubir, MM yang berbeda dengan nama dalam kartu keluar (KK) dan ijazah sekolah, dengan nama asli Ahmadi tanpa ada penetapan Pengadilan Negeri tentang pergantian nama.

Hal ini tidak diklarifikasi oleh termohon kepada instansi terkait untuk memastikan apakah perubahan nama Ahmadi menjadi Ahmadi Zubir adalah sah berdasar hukum. Terlebih lagi bahwa berdasar data kependudukan yang terapat dalam KK yang bersangkutan identitas dirinya hanya menggunakan nama Ahmadi saja.

Oleh karena itu pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungaipenuh dan membatalkan keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta menetapkan pasangan pemohon Fikar-Yos sebagai pasangan terpilih atau setidak-tidaknya pemungutan suara ulang di seluruh TPS.(*)