BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Wakil Bupati Tanjung
Jabung Barat, H. Hairan, SH, menghadiri Rapat Paripurna pertama untuk
menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung
Barat tahun anggaran 2023, Selasa (26/3).
Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna
DPRD Tanjab Barat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Barat, H. Abdullah,
SE, dan dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Wakil Ketua I dan II DPRD serta
Anggota, Asisten III, Staf Ahli, Kepala OPD, dan para Kabag di Lingkup
Sekretariat Daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Hairan, SH,
menjelaskan bahwa LKPJ tahun 2023 didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum
terkait pemerintahan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang
telah diubah menjadi undang-undang nomor 9 tahun 2015, Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
"LKPJ ini merupakan bagian dari
pelaksanaan tahun ketiga RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2021-2026.
Program dan kegiatan anggaran tahun 2023 bertujuan untuk mewujudkan visi
'Kabupaten Tanjung Jabung Barat Berkah' dan mengatasi isu-isu strategis yang
berkembang," ujar Wakil Bupati.
Wakil Bupati juga menyampaikan pengantar
singkat mengenai isi LKPJ untuk dibahas lebih lanjut oleh anggota DPRD/Pansus
LKPJ bersama eksekutif pemerintah daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"LKPJ ini mencakup berbagai aspek,
termasuk perubahan anggaran, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan,
kebijakan strategis, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran
sebelumnya." tambahnya.