BEKABAR.ID,
JAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman menyampaikan
bahwa 23 Januari 2023 mendatang menjadi hari cuti bersama.
Menurutnya hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi
Nomor 211 Tahun 2022, yang mendasarkan kepada Keputusan Presiden Tahun 2022 dan
Peraturan bersama tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri PAN RB.
"22 Januari kan Imlek dan tanggal 23 Januarinya cuti bersama,
itu sudah Keputusan Presiden dan keputusan tiga menteri. Kita hanya menegaskan
saja hari senin 23 Januari Cuti bersama," katanya, Kamis (19/1/23).
Pada hari cuti bersama Sudirman mempersilahkan seluruh ASN
berlibur kemanapun dan tetap harus menjaga Protokol Kesehatan (Prokes), namun
Ia mengingatkan bahwa pada 24 Januari 2023 para ASN harus masuk seperti
biasanya. "Tetaplah jaga Prokes, baik diruang tertutup atau dikeramaian
tetap mengunakan masker agar menjaga dan mengantisipasi lonjakan Covid,"
tutupnya. (*)