Sekda Minta BPRS Awasi Mutu Pelayanan Kesehatan di Provinsi Jambi

Sekda Minta BPRS Awasi Mutu Pelayanan Kesehatan di Provinsi Jambi


BEKABAR.ID, JAMBI - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman, SH,MH mengukuhkan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi(BPRS) Provinsi Jambi periode tahun 2020 – 2023. Pada pengukuhan tersebut Sekda meminta BPRS membantu pemerintah dalam menjaga, membina dan mengawasi mutu pelayanan kesehatan. Pengukuhan dilaksanakan, Senin (8/2) bertempat di ruang pola kantor Gubernur.

Susunan anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jambi adalah Ketua Dr.dr. Deri Mulyadi, SH, MH.Kes, Sp.OT, unsur organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sedangkan anggotanya adalah dr. Alfian Taher, SP.THT dari unsur pemerintah daerah, dr. Taufik Sp.PD unsur organisasi profesi Rumah Sakit Indonesia, Ns. Umar, S.Kep,MKM, unsur organisasi Profesi Persatuan Perawat Indonesia, Edi Supriadi, SH, M.Kes unsur tokoh masyarakat. Hadir pada kesempatan tersebut Plt Kadis Kesehatan Provinsi Jambi, Raflizal, Direktur RSUD dan swasta, Kepala BPJS atau yang mewakili.

Berdasarkan SK Gubernur Jambi nomor 723/KEP.GUB/ DISKES/4.2/2021 memutuskan bahwa Badan Pengawasn Rumah Sakit (BPRS) mempunyai tugas pertama; mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien; kedua, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit; ketiga, mengawasi penerapan etika rumah sakit , etika profesi, dan peraturan perundang undangan pada rumah sakit; keempat, melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; kelima, menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. Dalam pelaksanaan tugasnya Badan Pengawas Rumah Sakit bertanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Jambi.

Dijelaskan Sekda bahwa anggota BPRS yang telah dikukuhkan, dapat melaksanakan tugas dengan rasa tanggung jawab, dan dapat bekerja dengan baik dan profesional, melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat rumah sakit merupakan salah satu ujung tombak pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. “Pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit adalah amanat dari undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, pasal 54 yang mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi rumah sakit dan organisasi kemasyarakatan lainnya, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing”ujar Sekda.

Sekda juga mengingatkan bahwa BPRS harus independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit serta menjalankan fungsi kontrol penyelenggaraan di 41 rumah sakit pemerintah maupun swasta di Provinsi Jambi. “ Selain itu juga, BPRS diharapkan dapat menjembatani pengaduan masyarakat dengan cara mediasi mulai dari tingkat rumah sakit, BPRS provinsi hingga BPRS Indonesia. Saya harap BPRS dapat bersinergi dengan organisasi atau lembaga dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sehingga memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rumah sakit dan pasien atau masyarakat” katanya.

Sekda juga mengapresiasi terkait penandatanganan komitmen bersama rumah sakit se-Provinsi Jambi dalam hal, yaitu ; pertama, wajib melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien tidak mampu atau miskin serta tidak meminta uang muka sebagai jaminan; kedua melakukan pertolongan pertama dan atau tindakan stabilisasi sesuai indikasi medis dan kemampuan pelayanan gawat darurat untuk pelaksanaan keselamatan pasien selama rujukan; ketiga bagi rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS biaya pelayanan gawat darurat sampai dengan kondisi pasien stabil dapat ditagihkan ke BPJS; keempat, memberikan fasilitas rujukan kepada pasien sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilarang menyuruh pasien/keluarga untuk mencari rujukan sendiri; kelima, setiap fasilitas penerima rujukan dan memastikan bahwa fasilitas penerima rujukan dapat menerima pasien dalam keadaan pasien gawat darurat. “Saya meminta kepada seluruh direktur Rumah Sakit Provinsi Jambi wajib melaksanakan dan mematuhi keputusan bersama dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat” pukasnya. (red)