BEKABAR.ID, JAMBI - Sekda Fasilitasi Tindak Lanjut Penyelesaian Aset Pemkab Kerinci Dengan Kota Sungai Penuh
Kerinci (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H. Sudirman, SH, MH memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian aset Pemkab Kerinci dengan Kota Sungai Penuh. Untuk menyelesaikan aset ini Sekda memimpin langsung Rapat tindak lanjut Penyelesaian Aset Personil Pembiayaan sarana Prasarana dan Dokumen (P3D) Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, bertempat ruang Utama Kantor Bupati Kerinci, Kamis (17/06/2021).
Dalam rapat pembahasan aset turut dihadiri Kasatgas KPK Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah Maruli Tua Manurung, Pic Wilayah Jambi Azril Zah, Pic Wilayah Kepri Tri Desa, Wiwin Setiawan Staf Amin, Kasubdit Penataan Daerah Wilayah Sumatera, Jawa dan Bali Depdagri Dr. Abdul Mutholib, serta mendampingi Sekda Kepala Biro Pemerintahan Sekda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat, Kepala Biro Aset, Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Jambi M. Ali Zaini, Kepala Bakauda Provinsi Jambi Agus Priono, Plt. Kepala BKD Provinsi Jambi A. Bastari, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Nuracmat Herlambang, Plt. Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Firdian syah, serta dari Kabupaten Kerinci langsung Bupati Kerinci Adi Rozal, Wakil Bupati Kerinci Ami Taher, Pj. Sekda Kerinci Asraf berserta OPD terkait Kabupaten Kerinci, Dari Kota Sungai Penuh Wakil Walikota Sungai Penuh Zulhelmi, Kepala Inspektorat Kota Sungai Penuh Suhatril berserta OPD terkait dari Kota Sungai Penuh.
Dalam rapat ini Sekda mengemukakan bahwa dalam penyerahan asset, semua harus mengetahui aturan yang berlaku agar tidak menjadi kesalahan di kemudian hari. Sekda juga mendengarkan masukan dan langkah-langkah yang harus ditindaklanjuti agar didalam penyerahan aset tidak menjadi kesalahan. Tiga langkah yang disampaikan dalan rapat tersebut adalah, pertama, serah terima aset juga dikalungi pinjam pakai aset, kedua, pencatatan dari Kerinci, menghapus aset yang diserahkan dan Kota Sungai Penuh harus mencatat , seluruh aset yang diserahkan. Ketiga, penyelesaian ini harus sesuai dengan regulasi dan mempedomani KPK.(*/red)