BEKABAR.ID, JAMBI - Komisi IV DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Komisi
perlindungan anak Indonesia (KPAI) untuk mendapatkan informasi terkait
upaya-upaya yang bisa diambil oleh DPRD dalam merumuskan kebijakan tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jambi.
Konsultasi yang digelar 21-23 Maret itu, dikoordinator oleh
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara. Turut hadir Ketua Komisi IV
Fadli Sudria dan Sekretaris Komisi IV, Eka Marlina.
Kemudian hadir anggota Komisi IV yakni Hakiman, Budi Yako,
Ezzaty, Andarno, Asriadi, Hamdani, Rendra Ramadhan Usman, M. Amin, Ibnu Sina,
H. Kamal HG serta tenaga ahli dan pendamping. Rombongan DPRD Provinsi Jambi
disambut langsung Wakil Ketua KPAI, Dr. Jasra putra.
Waka DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara mengatakan, salah
satu pembahasan dalam konsultasi itu terkait UU No 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
"Kita ingin mengetahui faktor apa saja yang menjadi
penyebab terjadinya kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Kemudian ingin
mengetahui peran KPAI dalam hal pemulihan atau penanganan pasca terjadinya
kekerasan. Serta apa saja langkah strategis yg bisa dilakukan oleh lembaga DPRD
di dalam penyelenggaraan perlindungan anak," kata Pinto menjelaskan.
Sementara dalam konsultasi itu, KPAI menyarankan DPRD
Provinsi Jambi yang salah satu fungsinya adalah bugetting/anggaran, untuk dapat
mengalokasikan anggaran yang cukup untuk permasalahan kekerasan anak.
Selain itu lembaga DPRD, khususnya Komisi IV DPRD Provinsi
Jambi diharapkan dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah khususnya Dldinas
dan UPTD yg mengurusi perlindungan terhadap anak.(*)