BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 disampaikan ke Dewan.
Walikota Sungai Penuh diwakili Pj Sekretaris Daerah, Alpian SE.,MM menyampaikan rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2021 dalam sidang paripurna DPRD Kota Sungai Penuh yang dipimpin Ketua DPRD, H.Fajran,SP, M.Si, Senin (13/9).
Dalam pidato Walikota yang dibacakan, Pj Sekda Alpian memaparkan gambaran umum mengenai perubahan asumsi-asumsi dasar yang terjadi di Kota Sungai Penuh baik aspek ekonomi maupun aspek lainnya yang turut mempengaruhi struktur APBD perubahan Kota Sungai Penuh tahun Anggaran 2021.
Selain itu ia juga mencermati kembali program kegiatan yang telah dilaksanakan serta mengevaluasi program kegiatan yang perlu disempurnakan.
Ditambahkannya, pandemi yang sejak awal tahun 2020 sampai saat ini belum berakhir, sehingga perlu penanganan yang serius, untuk penanganan pada penetapan APBD Kota Sungai Penuh belum tersedia anggaran yang cukup.
"Sehingga perlu disesuaikan kembali penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa untuk penanganan pendemi Covid 19 serta pelaksanaan Refocusing dan relokasi APBD anggaran 2021 dalam rangka pembiayaan penanganan Covid 19," tutupnya. (seb)