BEKABAR.ID,
SUNGAIPENUH - Pemerintah Kota Sungai Penuh menerima anugerah
keterbukaan informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi Kategori Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten/Kota, Rabu (22/12).
PPID Utama Kota Sungai Penuh memperoleh anugerah sebagai
Badan Publik Menuju Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jambi
Raihan prestasi ini sejalan dengan tingkat partisipasi
masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.
Tentunya, bisa didapatkan atas kerjasama semua pihak yang terus mendukung
implementasi Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP)
Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir menerima langsung piagam
penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani
bertempat di Aula Hotel Wiltop Jambi
Turut hadir pada acara tersebut Ketua Komisi Informasi RI,
Ketua Komisi Informasi Prov. Jambi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Prov. Jambi,
Bupati/Walikota, Kepala SKPD terkait, Kepala SMA/SMK serta Direktur BUMD
se-Provinsi Jambi
Wako Ahmadi mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang
telah diberikan oleh Komisi Informasi Prov. Jambi
"Terima kasih pada hari ini kami telah mendapatkan suatu
penghargaan keterbukaan publik," ucap Wako Ahmadi
Wako Ahmadi mengatakan bahwa Pemko Sungai Penuh tidak akan
menutup diri tentang informasi publik
"Memang kami tidak menutup diri dengan semua
informasi-informasi yang harus kami berikan kepada masyarakat," kata Wako
Ahmadi
Lanjutnya "Seperti yang disampaikan Wagub Kota Sungai
Penuh bukan hanya memberikan informasi yang baik tetapi juga memberikan
kesempatan bagi semua pihak untuk mengoreksi pembangunan di Kota Sungai
Penuh," tutupnya. (Hms)