BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan audiensi dan
konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 Tahun 2024 tentang Kemitraan
Konsesi Hutan dan Pembinaan Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan
Hutan, Jumat (1/10/24).
Audiensi yang dilaksanakan di Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tanjab
Barat, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjab Barat , Kepala Dinas
Tanaman Pangan dan Holtikultura Tanjab Barat, Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian
Prokopim, Sekretaris Disbunak, Camat Batang Asam, Camat Tebing Tinggi, Camat
Betara, Camat Kuala Betara dan Camat Rendah Mendaluh yang diterima langsung
oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Pemanfaatan Hutan beserta jajaran.
Pjs. Bupati Tanjab Barat, Fery Kusnadi saat ditemui
usai rapat, mengatakan audiensi yang dilaksanakan hari ini untuk konsultasi
terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 tentang
Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan.
“Pada hari ini Pemkab Tanjab Barat melaksanakan
konsultasi ke KLHK terkait Kepmen nomor 285 tentang kerjasama untuk pemanfaatan
lahan pertanian yang mana ini berkaitan dengan aral konsesi PT. Wirakarya Sakti
yang sebagian arealnya dirambah oleh masyarakat sekitar menjadi kelapa sawit
dimana ” ujarnya.
Lebih lanjut, Pjs. Bupati Tanjab Barat meyampaikan
berdasarkan hasil konsultasi telah diperoleh penjelasan terkait kemitraan
konsesi hutan tersebut nantinya dapat dilaksanakan kerjasama antara pemegang
usaha dan kelompok tani dengan bantuan pemerintah daerah yang akan di
verifikasi oleh Kementerian Kehutanan dengan persetujuan kemitraan konsesi.
“Berdasarkan hasil konsultasi saat rapat tadi dapat
kita peroleh penjelasan terkait Kepmen nomor 285 tersebut nantinya dapat
dilaksanakan kerjasama antara pemegang usaha dan kelompok tani dengan bantuan
pemerintah daerah yang akan di verifikasi oleh Kementerian Kehutanan dengan
persetujuan kemitraan konsesi” tambahnya.(*)