BEKABAR.ID, KERINCI – Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa (10/3/2026). Pembayaran ini menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini telah mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah.
Pembayaran gaji PPPK paruh waktu
yang dimulai hari ini mencakup pegawai pada 30 OPD di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci. Proses pembayaran dilakukan secara bertahap melalui
mekanisme administrasi keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bukti
komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam memperhatikan kesejahteraan
aparatur sipil negara, khususnya PPPK paruh waktu yang telah memberikan
pengabdian dalam mendukung jalannya pelayanan publik di daerah.
Terlebih lagi, pembayaran gaji
ini direalisasikan menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri, sehingga diharapkan
dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan keluarga di momen penting
tersebut.
Saat dikonfirmasi media, Kabid
Perbendaharaan dan Akuntansi BPKPD Kabupaten Kerinci, Haris Ismatul Hakim,
menyampaikan bahwa pembayaran yang direalisasikan pada tahap ini merupakan gaji
untuk masa kerja tiga bulan.
“Pembayaran gaji PPPK paruh waktu
ini merupakan realisasi dari usulan masing-masing OPD yang telah disampaikan
kepada BPKPD. Saat ini proses pencairannya sudah mulai dilakukan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa
realisasi pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut dari penegasan yang
sebelumnya disampaikan oleh Bupati Kerinci pada saat upacara dan apel kerja
Pemerintah Kabupaten Kerinci yang dilaksanakan pada Senin pekan lalu.
Berdasarkan data realisasi per 10
Maret 2026 pukul 15.00 WIB, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu pada Pemerintah
Kabupaten Kerinci telah mencapai Rp3.726.000.000. Dana tersebut telah
dibayarkan kepada sekitar 2.493 PPPK Paruh Waktu dari total 2.733 PPPK Paruh
Waktu yang tersebar pada 30 OPD dari 46 OPD yang ada di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci.
Pemerintah daerah memastikan
proses pembayaran dilakukan secara tertib administrasi dan transparan agar
seluruh PPPK paruh waktu yang telah terdata dapat menerima haknya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Dengan direalisasikannya
pembayaran ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap para PPPK paruh waktu
dapat terus meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat di berbagai sektor pemerintahan. (*)


