Pansus RPJMD Konsultasi dengan Direktorat PEIPD, Pembahasannya Ini

Pansus RPJMD Konsultasi dengan Direktorat PEIPD, Pembahasannya Ini

BEKABAR.ID, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangkauan Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 melaksanakan konsultasi dengan Direktorat perencanaan, evaluasi dan informasi pembangunan daerah (PEIPD) bertempat di gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata Jakarta, Jumat (15/10).

Ketua Pansus I Kemas Al-Farabi mengatakan, dari pertemuan tersebut memperoleh penjelasan mengenai KUA PPAS APBD murni yang hampir bersamaan pembahasannya dengan RPJMD.

Kemudian kesesuaian antara program Pemerintah Provinsi dan pemerintah kab/kota serta skala prioritas pembangunan pada masa pandemi covid 19 dan 12 skala prioritas pembangunan provinsi jambi salah satunya dalam bentuk program DUMISAKE yang merupakan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.

Mekanisme dan proses penyusunan RPJMD dalam upaya mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan konsultasi untuk menggali informasi sebagai pedoman dalam rangka membahas dan membedah RPJMD pemerintah provinsi Jambi 2021-2026,” ujar Alfarabi.

Lebih lanjut Kemas Al-Farabi Alfarabi yang merupakan putra pendiri Fakultas Kedokteran UNJA menjelaskan, bahwa tahapan penyusunan RPJMD dan Renstra PD, Ranwal renstra PD dan Ranwal RPJMD, konsultasi publik dan kesepakatan dengan DPRD, rancangan Renstra PD dan RPJMD, musrenbang, Rankir RPJMD, pengendalian perumusan kebijakan RPJMD, persetujuan bersama DPRD, evaluasi Ranperda, penetapan perda RPJMD, Rankir Renstra PD, pengendalian perumusan kebijakan Renstra PD, evaluasi Renstra dan terakhir penetapan Renstra PD.

Acara pertemuan yang dibatasi 10 orang tersebut terdiri 2 orang pimpinan Pansus, wakil ketua DPRD Rocky Candra dan Kepala Bappeda Doni Iskandar, Bagus agung herbowo selaku kasubdit perencanaan dan evaluasi wilayah I Sumatera, Ketua Pansus 1 kemas alfarabi dan wakil Syahruddin, Ketua Pansus 3 Fauzi Ansori dan wakil Ivan Wirata, Ketua Pansus 4 Nur Tri Kadarini dan wakil Suprianto.(*)