Minta Pemprov Jambi Tegakkan Aturan Tambang dan Angkutan Batubara

Minta Pemprov Jambi Tegakkan Aturan Tambang dan Angkutan Batubara

BEKABAR.ID, JAMBI - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi segera mencari solusi terkait pertambangan batubara dan angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Pemegang izin pertambangan wajib mematuhi peraturan terkait ekspoitasi, angkutan, persediaan, pengelolaan lingkungan dan reklamasi galian penambangan.

Sebagaimana kita ketahui angkutan batubara dari mulut tambang sampai ke pelabuhan Talang Duku masih menggunakan jalan umum dengan muatan yang melebihi kapasitas. Kapasitas angkut truk normal 7,5 ton diberikan dispensasi sampai 14 ton, hampir 2x lipat. 

Hal tersebut menjadi salah satu penyebab kemacetan di sepanjang jalan umum yang dilewati. Jumlah truk batubara meliputi 6000 unit. 

Jika diberangkatkan secara serentak beriringan dari Muara Tembesi ke pelabuhan Talang Duku melalui jalan negara Muara Tembesi-Muara Bulian dan jalan umum Muara Tembesi-Sridadi, Bajubang-Tempino-Talang Duku maka kemacetan akan selalu terjadi. 

Saat ini sudah ada dua perusahaan yang mengangkut batubara dengan tongkang melalui jalur sungai Batang Hari namun masih terkendala adanya pendangkalan di beberapa titik alur sungai, rambu-rambu yang belum lengkap dan terkendala air sungai batanghari surut di musim kemarau.

"Solusi permanen permasalahan angkutan batubara adalah perusahaan-perusahaan batubara membuat konsorsium untuk membuat jalan khusus di beberapa jalur alternatif dari mulut tambang menuju pelabuhan Talangduku dan menuju dermaga privat di sepanjang hilir sungai Batang Hari," katanya.

Pinto minta Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan instansi terkait seperti Kemenhub, Kemen LHK dan Pemprov Jambi duduk bersama untuk segera memecahkan persoalan tambang dan angkutan batubara di Jambi.

Pinto menyambut baik langkah yang diambil Gubernur Jambi yang telah merintis pembangunan jalan khusus sepanjang 39 Km dan langkah Ditlantas Polda Jambi serta Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang telah menindak 25 perusahaan tambang batubara yang melanggar dengan pemberian sanksi penghentian operasional operasional dan transportasi selama 60 hari.

Pinto penegakan hukum oleh Polda Jambi terkait angkutan batubara dan sanksi oleh Kementerian ESDM terus barlanjut agar ada efek jera ke produksi.(*)