BEKABAR.ID, JAMBI - Kondisi
kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi akhir-akhir ini
mendapat perhatian dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. Ia
mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas membuka atau
membakar lahan dengan cara dibakar.
Lebih
lanjut pada kesempatan ini, Edi Purwanto meminta kepada pemerintah dan seluruh
pihak, elemen perusahaan untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan Karhutla.
Edi Purwanto secara tegas mengatakan bahwa tidak ada alasan apapun yang
membenarkan terkait perilaku pembakaran hutan dan lahan
“Karhutla
sudah mulai terjadi dan kita melihat TNI Polri dan semua pihak berjibaku dalam
upaya pemadaman. Kita minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran
lahan dengan alasan apapun,”tegasnya.
Edi Purwanto
menerangkan bahwa dengan data-data kerawanan yang ada terkait dengan potensi
Karhutla, sosialisasi harus terus diupayakan untuk disampaikan kepada
masyarakat dengan berbagai pendekatan. Peran semua pihak termasuk pada elemen
dimasyarakat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa diminta oleh Edi
Purwanto untuk terus mengedukasi masyarakat.
“Kita
harus mengingat bagaimana Jambi dulu pernah menjadi sorotan bahkan dianggap
sebagai penyumbang asap dari Karhutla. Kondisi itu jangan sampai terjadi lagi,
kesadaran bersama akan hal ini kita harapkan menjadi komitmen bersama untuk
menjaga jambi dari karhutla,”ungkapnya.
Sementara
itu, Edi Purwanto mengingatkan kepada semua elemen masyarakat bahkan termasuk
perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi untuk tidak melakukan pembakaran. Edi
Purwanto menerangkan bahwa akan ada sanksi yang berlaku jika terbukti ada
aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja baik perorangan maupun
koorporasi.
"Dalam
pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja
melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun
dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Maka kita minta kepada masyarakat untuk
sama-sama tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan,”pungkasnya. (*/seb)