BEKABAR.ID, JAKARTA – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi
Purwanto menghadiri launching Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri)
nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Hotel
Bidakara Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Ditemui usai acara, Edi Purwanto menyampaikan bahwa
peluncuran Permendagri ini hendaknya menjadi momentum bagi pemerintah untuk
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari pemerintah pusat
sampai pemerintahan daerah.
“Dalam konteks Jambi, nggak ada lagi alasan bagi
pemerintah dan OPD untuk tidak melayani masyarakat dengan maksimal, masyarakat
Jambi harus dapat pelayanan terbaik dari pemerintahnya,” tegas Edi.
Edi menjelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal
adalah urusan pemerintahan konkuren wajib (urusan bersama pemerintah pusat dan
daerah, red) terkait pelayanan dasar yang meliputi 6 bidang, yaitu pendidikan;
kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan
permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan
sosial.
“Tugas kami DPRD, mengawal agar 6 bidang tersebut
menjadi prioritas anggaran, dan dianggarkan proporsional sesuai kemampuan
keuangan daerah,” tambah Ketua DPD PDI Perjuangan provinsi Jambi ini.
Hal senada disampaikan oleh Plt. Dirjen Bina
Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Haryono, Ia berharap
Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memasukkan program-program pelayanan dasar
mulai dari RPJMD, Renstra OPD, RKPD, KUA PPAS sampai APBD.
“Yang terakhir dilaksanakan (programnya, red),
jangan direfocusing, untuk peningkatan kualitas hidup dan pembangunan
masyarakat,”ujar Sugeng.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat Kementerian
Dalam Negeri dan beberapa kementerian terkait. Hadir juga para Sekretaris
Daerah dan Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia
secara luring maupun daring. (*)