Gubernur Al Haris Buka Rapat Konsultasi TP-PKK Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Buka Rapat Konsultasi TP-PKK Provinsi Jambi

BEKABAR.ID, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris membuka Rapat Konsultasi TP-PKK kecamatan bersama TP-PKK Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu, (21/6/23).

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua TP-PKK Provinsi Jambi. Hesnidar Haris beserta Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan se-Provinsi Jambi dan para Kepala Perangkat Daerah terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. 

Pada kesempatan tersebut TP-PKK Provinsi Jambi juga melaksanakan Sosialisasi Metode 30 Menit Bisa Membaca Al-Qur’an dengan menghadirkan Ustadz Drs.Achmad Farid Hasan (Pencipta Metode 30 Menit Bisa Membaca Al-Qur’an) dan Ustadz Ahmad Al Habsyi yang merupakan salah satu pendakwah terkenal di Indonesia.

Disampaikan Gubernur Al Haris ini merupakan wujud tanggung jawab bersama untuk membantu para orang tua, generasi muda, maupun anak-anak dengan metode yang cepat dalam mempelajari dan membaca Al-Qur’an. 

“Karena tidak bisa kita pungkiri bahwa cukup banyak para orang tua maupun anak-anak yang belum mampu membaca Al-Qur’an. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini akan membantu masyarakat dan pemerintah dalam mengentaskan buta aksara Al-Qur’an, khususnya di Provinsi Jambi,” ujar Gubernur Al Haris.

“Pemerintah Provinsi Jambi memberikan perhatian besar terhadap pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an sebagai salah satu upaya untuk mendukung salah satu misi pembangunan Provinsi Jambi, yakni Memantapkan Kualitas Sumber Daya Manusia, dengan tujuan meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang terdidik, sehat, berbudaya, agamis dan berkesetaraan gender,” tambah Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris juga memberikan apresiasi kepada TP-PKK Provinsi Jambi yang mengadakan Sosialisasi Metode 30 Menit Bisa Membaca Al-Qur’an dalam pelaksanaan rapat konsultasi ini. 

“Perlu kita ketahui bahwa dengan mempelajari dan membaca Al-Qur’an dapat mendatangkan kebaikan dan kemuliaan, sebagaimana hadis riwayat Bukhari,” kata Gubernur Al Haris. (seb)