BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menggelar rapat paripurna pertama, dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban( LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.
Rapat Paripurna pertama ini
langsung dipimpin oleh ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah, SE dengan didampingi
wakil ketua Ahmad Jahfar, SH, MH, dan H. Muh Sjafril Simamora, SH dan wakil
Bupati Tanjabbar H Hairan SH.
Rapat yang di gelar di Ruang
Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, turut di hadiri anggota
DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para undangan lainnya.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa
Rapat Paripurna Pertama DPRD ini dalam rangka mendengarkan penyampaian Nota
Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung
Barat Tahun Anggaran 2023.
”Perlu kami beritahukan bahwa
Pimpinan DPRD telah menerima Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor:
000.7/550/Bappeda.5/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, perihal Penyampaian LKPJ
Tahun Anggaran 2023 Bupati Tanjung Jabung Barat dan sesuai Keputusan hasil Rapat
Badan Musyawarah DPRD tanggal 25 Maret 2024 tentang Jadwal Kegiatan dan Acara
Rapat- Rapat DPRD, ” Kata Abdullah.
Ketua DPRD kembali menyampaikan
bahwa Mempedomani ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang
mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
Tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. (*)