DPRD Provinsi Jambi Sahkan APBD Provinsi Jambi 2024 Sebesar Rp 5,1 Triliun

DPRD Provinsi Jambi Sahkan APBD Provinsi Jambi 2024 Sebesar Rp 5,1 Triliun

BEKABAR.ID, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp 5.178.334.014.113 (lima triliun, seratus tujuh puluh delapan miliar, tiga ratus tiga puluh empat juta, empat belas ribu, seratus tiga belas rupiah). Hal ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar pada Rabu (29/11) malam.

Rapat paripurna pengesahan APBD tahun anggaran 2024 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Pinto Jayanegara dan Burhanudin Mahir dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Pada rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris dan sejumlah OPD dilingkup pemerintahan Provinsi Jambi. Adapun untuk target pendapatan daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2024 disepakati sebesar Rp 4.665.049.713.392.

Sementara itu, untuk target penerimaan pembiayaan pada tahun 2024 disepakati sebesar Rp543.444.504.879. Terkait pengeluaran pembiayaan disepakati sebesar Rp 30.160.204.158. Terhadap hal ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto bisa dilaksanakan dengan baik.

"Alhamdulillah kita selesai mengetok palu APBD 2024 yang sama-sama kita tahu ini terakhir saya mengetok palu APBD Murni, sudah lima kali kita ketok palu APBD Murni. Saya berharap ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah," ujarnya.

Edi Purwanto mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, apalagi di 2024 ini juga menjadi tahun terakhir bagi masa kepemimpinan Gubernur Jambi, Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani. Untuk melaksanakan APBD ini dengan cara-cara konstitusional.

"Ini juga tahun terakhir pak Gubernur di 2024, karena nanti 2024 juga sudah akan ada kontestasi Pilkada. Maka kita berharap dan mengingatkan agar APBD ini dimaksimalkan, dioptimalkan sehingga APBD ini betul-betul berdampak posifit bagi kesejahteraan masyarakat Jambi,"pungkasnya. (*)