BEKABAR.ID, JAMBI - Dalam rangka percepatan penyelesaian ratusan kasus konflik
lahan yang terjadi di provinsi Jambi, ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto
bersama Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD provinsi Jambi melakukan
konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan
Nasional (BPN), Rabu (16/02/2022).
Rombongan wakil rakyat Jambi ini diterima oleh Dirjen
Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto, Staf Ahli
Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang,
Irjen Pol. Hary Sudwijanto, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum
Adat, M. Adli Abdullah, Karo Humas Yulia Jaya dan beberapa pejabat di
lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam pertemuan tersebut, Edi Purwanto menyampaikan bahwa
Pansus Konflik Lahan telah bekerja selama 5 bulan lebih. Dalam kurun waktu
tersebut, pansus telah menerima ratusan laporan terkait konflik lahan di
provinsi Jambi yang bersumber dari masyarakat, NGO, maupun pemerintah.
“Dari 105 kasus tersebut, kami laporkan 25 kasus ke ATR/BPN,
kami harap ada formulasi untuk penyelesaian berbagai kasus konflik lahan di
Jambi,” papar Edi.
Edi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini
berharap dengan bantuan data dan solusi dari Kementerian ATR/BPN, Pansus
Konflik Lahan Provinsi Jambi akan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi
solusi jangka panjang dan paripurna bagi berbagai persoalan konflik lahan yang
terjadi di Indonesia.
“Kita butuh data-data dari BPN. Tapi selama ini kami seperti
mengalami kebuntuan. Kita nggak mau permasalahan ini jadi bom waktu, dan hanya
memberikan solusi sementara, seperti memberikan gula-gula ke anak-anak,” tegas
Edi.
Edi menambahkan bahwa konflik lahan hanya sebagian dari
permasalahan agraria di provinsi Jambi. Selain konflik lahan, masalah tapal
batas juga banyak terjadi di Jambi.
“Awalnya kita kasih nama Pansus Agraria, tapi pasti nggak
cukup waktu kerja 6 bulan, jadi kita fokus ke konflik lahan dulu,” jelas Edi
menanggapi salah satu pejabat kementerian yang mengingatkan agar Pansus tidak
hanya fokus ke konflik lahan, tapi juga memperhatikan permasalahan tapal batas
dan berbagai persoalan agraria lainnya.
Di saat yang sama, Ketua Pansus Konflik Lahan Wartono Triyan
Kusumo menyatakan bahwa mayoritas penyebab terjadinya konflik lahan, khususnya
antara masyarakat dan perusahaan adalah karena izin konsesi yang diberikan
tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perusahaan yang dapat izin langsung
menggusur masyarakat yang sudah lebih dulu mendiami dan memanfaatkan lahan.
“Pertanyaannya, apakah pemerintah pusat tidak melihat dulu
sebelum memberikan izin, atau memang perusahaannya yang nakal,” tanya Wartono.
Menanggapi berbagai informasi, pertanyaan dan kritikan dari
Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi. Dirjen Agus Widjayanto menyampaikan
bahwa pihaknya dibatasi kewenangan antara kawasan hutan dan areal lainnya.
Menurutnya, kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK).
“Meski demikian, Pak menteri sangat concern dengan isu-isu konflik pertanahan,” tegas Agus.
Sementara, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Hary Sudwijanto
menyampaikan bahwa Menteri memerintahkan dirinya untuk membentuk satgas mafia
tanah.
“Selama ini kami melakukan komunikasi, koordinasi dan
kolaborasi dengan APH (Alat Penegak Hukum,red),” jelas Hary.
Di akhir pertemuan, Dirjen Agus menyatakan bahwa pihaknya
akan melakukan gelar perkara untuk percepatan penyelesaian kasus pertanahan di
provinsi jambi yang telah dilaporkan ke Pansus dan Kementerian.
“Komitmen kita, kasus pertanahan harus berkurang. Untuk
mencegah konflik ini. Pertama kami akan perbaiki internal, kualitas produk dan
regulasi kebijakan,” tutupnya.(*)