BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Usai melaksanakan Rapat
Paripurna DPRD dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke-58 Kabupaten Tanjung Jabung
Barat, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag didampingi Wakil
Bupati H. Hairan, SH hadiri Rapat Paripurna kedua yang dipimpin langsung Wakil
Ketua I DPRD, Ahmad Jahfar, SH. Kamis (10/8).
Adapun agenda dalam sidang
paripurna kedua adalah penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Tanjung
Jabung Barat dengan DPRD Tentang Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.
Dalam sidang tersebut turut disampaikan mengenai Laporan badan anggaran DPRD,
pengambilan keputusan DPRD serta penandatanganan nota kesepakatan perubahan
KUA-PPAS Tanjung Jabung Barat Rahun Anggaran 2023.
Terkait dengan
ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, Bupati dalam sambutannya
mengatakan bahwa telah ditetapkan dasar-dasar kebijakan sebagai pedoman dalam
rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.
"Dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala
Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan, selanjutnya menjadi pedoman
dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran
2023." Kata Bupati
Turut Hadir Ketua DPRD, Para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan Unsur
Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Para Kabag dan Insan Pers.