BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.
H. Anwar Sadat M.Ag., membuka sekaligus memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma
Agraria (GTRA) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah dan Rapat Koordinasi
Awal GTRA Tahun 2024 dengan tema, “Percepatan Penataan Aset dan Penataan Akses
yang Berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan melalui GTRA.” Senin (20/5).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Tanjung
Jabung Barat tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi
Jambi, unsur Forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pejabat Tinggi Pratama dan
Administrator lingkup Pemkab Tanjung Jabung Barat.
Reforma Agraria merupakan kebijakan nasional yang bersifat
strategis. Sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, reforma
agraria dirumuskan sebagai salah satu Nawa Cita, tepatnya Nawa Cita Kelima,
yaitu “Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan Mendorong
Landreform dan Program Kepemilikan Tanah Seluas 9 Juta Hektar.”
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa reforma agraria
bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan
tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi
persyaratan.
“Kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata
kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali
penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi yang
berkeadilan,” ujar Bupati.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, Idian Huspida, melaporkan bahwa Sidang GTRA Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Tahun 2024 menetapkan hasil penerima redistribusi tanah
dengan target sebanyak 1.000 bidang tanah.
“Berdasarkan arahan dari Kementerian ATR/BPN Pusat,
penerbitan sertifikat redistribusi tanah dilakukan secara elektronik dengan
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” lanjut Idian.
Kakantah menambahkan bahwa penataan aset yang dimaksud dalam
tema tersebut nantinya akan diberikan hak untuk menjamin kepastian hukum berupa
sertifikat melalui kegiatan redistribusi. Selanjutnya, penataan akses adalah
pemberdayaan akses permodalan melalui sertifikat yang sudah diterima oleh
masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sidang GTRA kali ini merupakan momentum untuk membangun
semangat bersinergi, berkolaborasi, dan berkomitmen untuk menyukseskan
penyelenggaraan reforma agraria secara adil dan berkelanjutan bagi masyarakat
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tutup Bupati.(*)