BEKABAR.ID,
TANJABBARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar
Sadat, M. Ag Hadiri Rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota
pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung
Barat tahun anggaran 2022 yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD
Tanjab Barat, Kamis (30/03/23).
Rapat
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah SE ini juga turut
di hadiri Unsur Forkopimda, Sekertaris Daerah, 22 Anggota Dewan, Asisten, Staf
Ahli, Para Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah serta tamu undangan lainnya.
Bupati
Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa
penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tanjung Jabung Barat
Tahun 2022 yang di sampaikan pada hari ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah
diubah, terakhir menjadi undang-undang nomor 9 tahun 2015.
2.
Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
3.
Dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan
pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"LKPJ
tahun 2022 ini merupakan pelaksanaan rencana kerj pembangunan tahun ke dia dari
rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung
Barat tahun 2021-2026, dan pada dasarnya program/kegiatan anggaran tahun 2022
tentunya diarahkan untuk mewujudkan visi"Kabupaten Tanjung Jabung Barat Berkah",
kemudian mengatasi isu-isu strategis yang berkembang" Teraang Bupati.
Selanjutnya,
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Bupati menyampaikan secara singkat
pengantar dokumen LKPJ ini untuk kemudian dibahas oleh dewan bersama pemerintah
daerah sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh DPRD.
"LKPJ
ini berisikan dasar hukum, Visi Misi Kepala Daerah, gambaran umum kondisi
daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam rangka
pencapaian target yang telah disepakati, hasil penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dijabarkan berdasarkan urusan
masing-masing perangkat daerah yang berisikan capaian pelaksanaan program,
kegiatan, dan sub kegiatan, kebijakan strategis yang ditetapkan dan juga tindak
lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, serta capaian pelaksanaan
tugas pembantuan,” jelas Bupati. (seb)