BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Bupati
Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag., menghadiri Rapat Paripurna
DPRD dalam rangka penyampaian nota pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2022, Senin
(29/05).
Rapat
yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat tersebut dipimpin
langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Jahfar, SH serta dihadiri Wakil Bupati,
Wakil II Ketua DPRD, Para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda,
Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Para Kabag dan undangan lainnya.
Dalam
sambutannya Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag menyampaikan bahwa
laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 192/S/XVIII.JMB/4/2023 tanggal 18 April
2023 atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat TA 2022
bahwa Opini BPK atas laporan tersebut Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah
laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat menerimana Opini WTP
sebanyak 5 kali secara berturut turut dari tahun 2018 dan pencapaian ini berkat
sinergitas antara Pemerintah Daerah, DPRD dan dukungan masyarakat, semoga
prestasi dan amanah ini selalu dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” harapnya.
Lebih
lanjut Bupati menyampaikan walaupun LKPD tahun 2022 sudah memperoleh Opini WTP
namun masih terdapat beberapa catatan BPK yang perlu mendapat perhatian dan
tindak lanjut yang tidak signifikan akan mempengaruhi Opini atas laporan
keuangan Tahun 2022 yang terjaut dengan sistem pengendalian intern dan
kepatuhan terhadap perundang-undangan.
“Dan
untuk itu kami sedang dan telah melakukan langkah langkah konkrit untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut agar opini dimasa yang akan datang dapat
dipertahankan dan tentunya lebih baik lagi,” ujarnya.
Selain
itu Bupati juga mengatakan, penyusunan laporan keuangan dan penyampaiannya
kepada DPRD adalah salah satu upaya konkret Pemda Daerah Kabupaten Tanjab Barat
untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
yang merupakan tanggungjawab Pemerintah kepada publik melalui DPRD. (seb)