BEKABAR.ID, TANJAB BARAT - Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi
Jambi,Drs,H.Anwar Sadat,Mag. menghadiri pencanangan pembentukan Rumah
Restorative Justice oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi Dr.
Bambang Gunawan , Rabu, (30/3/2022).
Kegiatan pencanangan pembentukan Rumah Restorative Justice
oleh Wakajati Jambi ini ,dilaksanakan di Gedung Serbaguna Petro Catur
Manunggal Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Tanjung Jabung
Barat.
Bupati sangat mendukung hadirnya rumah restorative justice
ini karena Keberadaan rumah tersebut guna memudahkan penyelesaian secara
musyawarah bagi para tokoh agama, tokoh masyarakat guna membantu penanganan
ringan dan lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi pelaku/tersangka namun
juga korban dan keluarganya sehingga rasa keadilan akan menyentuh masyarakat.
"Program rumah restorative justice ini tujuannya untuk memudahkan penyelesaian perkara dengan
mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Dengan demikian, penyelesaian
mengedepankan hukum yang adil, dan berpegang teguh pada hati nurani serta
kearifan lokal."Harapannya melalui pendekatan kultural dan adat.
Pendekatan ini dapat memberikan efek
jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah
hukum," kata Bupati.
Bupati berharap ke
depannya penyelesaian perkara di masyarakat bisa melalui mediasi demi asas
keadilan.
Wakajati Jambi, Bambang Gunawan mengatakan agar Rumah RJ
tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk menegakkan keadilan yang menyentuh
masyarakat.
"Saya berharap dengan Rumah RJ di Desa Purwodadi,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dimanfaatkan dan digunakan secara maksimal
untuk menjadi percontohan (pilot proyek) bagi desa lainnya untuk menjadi tempat
musyawarah serta menciptakan tujuan hukum yang berkepastian, bermanfaat dan
berkeadilan," jelasnya.
Sementara Kajari Tanjabbar Marcello Bellah mengatakan Desa
Purwodadi untuk memiliki Rumah Restoratif Justice karena secara geografis
berada ditenga antara wilayah u dan Illir di Tanjabbar sehingga diharapkan
memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan masalah.
"Selain itu kejari juga pernah melakukan penghentian
penuntutan pada tahun 2020," katanya.
Usai menghadiri kegiatan pencanangan pembentukan Rumah
Restorative Justice di Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi,Bupati bersama
rombongan kembali melanjutkan kunjungan kerja (Kunker) di Dua kecamatan,di Desa
Gemuruh Kecamatan Tungkal Ulu dan Desa Bram Itam, Kecamatan Bram Itam.
Sebelum menghadiri kegiatan pencanangan pembentukan Rumah
Restorative Justice dan melakukan kunker di Dua Kecamatan tersebut, Bupati
bersama rombongan OPD terkait Membuka acara Sekolah Ramah Anak di SMPN 2 Kuala
Tungkal.
Turut hadir mendampingi Bupati,Asisten Pemerintah,kadis Dinkes,kepala kantor Bappeda,kadis Sosial,Kadis PUPR,Kadis Perkim, Kabag Hukum, Kabag Prokopin.
Selain itu turut hadir juga , Wakil Ketua DPRD Tanjabbar
Ahmad Jahfar, Panitera Sekretaris PN, Kasat Reskrim Polres Tanjabbar , Kapolsek
Tebing Tinggi , Danramil , Kades Purwodadi, camat dan Ketua LAM Tanjabbarat.(seb)