Berani Tambah Libur, TPP Dipotong

Berani Tambah Libur, TPP Dipotong

BEKABAR.ID, JAMBI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi diingatkan untuk tidak memperpanjang waktu libur pada perayaan Hari Raya Idulfitri 2024.

"Sudah dijadwalkan bahwa hari libur dan cuti bersama Idulfitri bagi ASN berlangsung mulai dari tanggal 5 hingga 15 April 2024," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, pada Minggu (7/4/2024).

Rencananya, pada tanggal 16 April, seluruh ASN diharapkan telah kembali masuk kerja. Untuk memastikan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap jadwal kerja yang telah ditetapkan, akan diadakan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi di lapangan Kantor Gubernur.

"Sesudahnya, akan dilakukan acara halal bihalal. Selain itu, kami juga akan melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan tidak ada ASN yang memperpanjang libur Idulfitri," jelasnya.

Bagi ASN yang melanggar aturan dengan menambah waktu libur, akan berhadapan dengan konsekuensi berat, yaitu potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga mencapai 10 persen.

"Jika setelah libur panjang, ASN memilih untuk menambah waktu libur tanpa alasan yang jelas, maka mereka akan dikenakan potongan TPP sebesar 10 persen sebagai sanksi," tegasnya. (*)