BEKABAR.ID, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menanggapi terkait
dengan viralnya berita seorang guru TK di Kabupaten Muarojambi, Asniati yang
harus mengembalikan sejumlah uang dengan nilai Rp75 juta kepada pemerintah
Kabupaten Muarojambi.
Uang Rp75 tersebut merupakan uang gaji selama dua tahun Ia
mengajar, sementara ternyata dirinya telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa
pemberitahuan. Edi Purwanto menilai bahwa gaji yang selama ini diterima oleh
Asniati merupakan gaji yang dibayarkan untuk gaji dirinya mengajar.
“Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar,
sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa
harus dikembalikan, kecuali kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu
jelas salah,”ujarnya.
Edi Purwanto menyebut bahwa Asniati tidak perlu mengembalikan
uang tersebut, dan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi untuk
bertanggungjawab terhadap persoalan ini. Bahkan, secara tegas Edi Purwanto
menyebut jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang tersebut,
dirinya yang akan pasang badan membayarkan uang tersebut.
“Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, pemkab
harusnya yang bertanggungjawab dengan kelalaian ini. Kalau Pemkab tidak mampu
mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,” tegasnya.
Disisi lain, Edi Purwanto menilai bahwa dari apa yang terjadi
pada Asniati ini juga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Muarojambi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Edi Purwanto
juga meminta evaluasi kinerja dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi kaitan
dengan pendataan guru.
“Kita minta ini jadi pembelajaran Pemkab, bagaimana soal
pendataan guru aktif dan guru pensiun, kemudian soal administratif. Sehingga
kejadian ini tidak terulang. Saya minta ini segera diselesaikan, kasihan sudah
mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa, diusia pensiun ini harus memikirkan
persoalan ini,” pungkasnya. (*)