Anggota DPRD Provinsi Jambi Kritisi WTP Pemprov

Anggota DPRD Provinsi Jambi Kritisi WTP Pemprov

BEKABAR.ID, JAMBI - Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI tahun 2021 ditanggapi secara kritis oleh Abun Yani, SH anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jambi.

Menurut anggota dewan dapil Muaro Jambi Batanghari ini predikat WTP bukan berarti membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersih dari penemuan BPK RI.

Buktinya untuk tahun 2021 saja, ada 37 permasalahan siginifikan terkait pengelolaan keuangan yang ditemukan BPK yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Privinsi.

" Kita meminta keseriusan Pemerintah untuk menindaklanjuti temuan atau rekomendasi BPK tahun 2021 lalu, karena dalam aturan waktu yang diberi hanya 60 hari, terhitung tanggal LHP diterima, jadi harus ada keseriusan, " ungkap Abun Kamis (16/6/2022) tadi.

Selain itu pria asal kumpeh ini juga menyoroti kesan ketidakseriusan pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti temuan atau rekomendasi BPK dalam LHP tahunan sejak kurun waktu 2005 - 2020.

Menurutnya, berdasarkan data  pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK semester II tahun 2021, Pemprov hanya menindaklanjuti sebanyak 1.266 rekomendasi dari total 1.915 rekomendasi.  Angka ini hanya 64, 42 persen rekomendasi, ada 699 atau 35,58 persen yang tidak ditindaklanjuti. 

" Kita sangat menyayangkan ya dari tahun 2005 sampai 2020, ngak termasuk LHP 2021 lalu, ada sekitar 35, 58 persen rekomendasi BPK ini tak ditindaklanjuti. Padahal jika dihitung kerugian negara besar sekali nominalnya. " ungkapnya.

Dalam hal ini Abun Yani mengatakan dirinya merekomendasikan pembentukan panitia khusus sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2010 tentang kewajiban Pemrov untuk menindaklanjuti temuan dan melaporkan kepada DPRD. Menurut Abun Yani pansus temuan BPK bukan yang pertama kali, sebelumnya ada DPRD Yogya, Padang dan Lampung yang telah membentuk pansus tersebut.

Hasil pansus ini menurutnya dapat menjadi bahan untuk dilaporkan kepada aparat hukum demi meminta pertanggung jawaban pemerintah Provinsi, sehingga pantia khusus ini berfungsi menyelesaikan temuan BPK yang bertahun - tahun tak terselesaikan tersebut. 

Selanjutnya Abun juga mengingatkan temuan LHP menganggu kinerja Pemprov Jambi dalam menanggulangi kemiskinan. Pada Lhp tahun 2021. Dalam pemeriksaan BPK menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemprov Jambi dalam menanggulangi kemiskinan, dan memberdayakan masyarakat.(*)