Agus Sanusi : Anggaran Gaji ke-13 Sudah Tersedia

Agus Sanusi : Anggaran Gaji ke-13 Sudah Tersedia

0

BEKABAR.ID, KUALA TUNGKAL - Sebentar lagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Tanjab Barat akan menerima gaji ke-13. Hal itu di ungkapkan Sekda Kabupaten Tanjab Barat Agus Sanusi. Menurutnya, saat ini gaji-13 PNS maupun ASN di ruang lingkup Pemkab Tanjab Barat saat ini sudah tersedia.

"Anggarannya disusun dalam APBD untuk pembayaran gaji selama 14 bulan, ini termasuk gaji 13 dan THR kemaren," kata Sekda kepada bekabar.id, Selasa (04/08/20).

Mengenai jadwal pencairan, Agus Sanusi mengatakan saat ini masih menunggu peraturan menteri keuangan.

"Belum keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nya, sehingga belum bisa dibayar," tuturnya.

Selain itu menurut Agus Sanusi, pada PMK nantinya juga dijadikan acuan untuk melihat komponen apa saja yang dibayar. "Pencairannya nanti sama seperti bayar gaji biasa, hanya tidak ada potongan," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian PAN-RB mengumumkan pencairan gaji ke-13 2020 diharapkan bisa terlaksana pada minggu depan. Pasalnya, revisian peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pencairan sudah selesai.

Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan revisian PP tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PP diharapkan ditandatangani bapak presiden sehingga paling lambat minggu depan sudah bisa dicairkan," ujarnya, Senin (3/8/2020) kemarin.

Jika sudah diteken Presiden Jokowi, Atmaji mengatakan pencairan gaji ke-13 2020  dilakukan secara serentak atau sekaligus bagi yang mendapatkan.

Pada tahun ini, Kementerian Keuangan mengumumkan yang berhak mendapatkan gaji ke-13 2020 adalah PNS pusat dan daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan.

Para abdi negara yang dapat gaji ke-13 2020 ini merupakan pejabat eselon III ke bawah alias para pejabat negara dan pejabat eselon I dan II serta setingkatnya tidak mendapatkan.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran ini dibagi sebagai berikut Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun. (seb)